View Full Version
Kamis, 30 Jul 2015

Fatwa MUI : BPJS Hukumnya Haram, Rakyat Harus Menghindari

JAKARTA (voa-islam.com) - Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat tegas tentang BPJS, dan menyatakan  program kesehatan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) tidak memenuhi syariah atau haram.

"BPJS kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan ulama dihasilkan bahwa BPJS Kesehatan itu tidak sesuai syariah atau haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH, Ma'ruf Amin saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2015).

Menurutnya, saat ini program jaminan kesehatan masyarakat itu dalam keadaan darurat. Pasalnya program BPJS ini tengah berjalan dan dinikmati oleh masyarakat. "Merupakan program wajib dari pemerintah, ini disebut dalam kondisi darurat," jelasnya.

Disinggung soal tidak syariah, Ma'ruf menyebutkan dalam BPJS Kesehatan mengandung unsur gambling yaitu adanya bunga dan itu tidak sesuai dengan prinsip asuransi yang diyakini Islam.

Oleh karena itu, tambah Ma'ruf, MUI mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah. "Pemerintah harus membuat aturan BPJS sesuai dengan syariah," tandasnya. 

Selama ini BPJS dianggap sebagai 'mahkota' yang dijadikan alat kapmanye pencitraan dari Jokowi, dan justru rakyat diperas uangnya, dan setiap harus membayar 'premi' BPJS, tapi uangnya tak dapat diambil. Tentu yang paling menderita para buruh, sudah gaji cekak dipotong oleh BJPS. (dita/dbs/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version