JAKARTA (voa-islam.com) - Mengapa MUI berani mengambil keputusan dan memfatwatkan bahwa BPJS itu haram? Salah satu diantaranya BPJS itu, ternyata ada unsur judinya (gharar), alias bersifat spekulatif. Ini sangat nampak sekali dalam prakteknya.
Maka, sangat tepat jika MUI mengambil langkah yang memfatwakan bahwa BPJ itu haram. Sementara itu, Ketua MUI Anwar Ibrahim mengungkapkan alasan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS kesehatan. "Ada tiga yaitu Gharar, Maisir dan Riba," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Gharar sendiri menurut bahasa berarti pertaruhan, penipuan atau ketidakjelasan. Gharar tidak diketahui yang diakadkan didalamnya dan tidak ada unsur kerelaan. Sementara Maisir berarti memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras. Serta mendapat keuntungan tanpa bekerja. Dan, Riba berarti kelebihan tambahan pembayaran dari seseorang.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS. Solusinya MUI menyarankan agar dibentuk BPJS syariah. Sehingga, unsur-unsur spekulatif dan keuntungan tanpa kerja itu bisa dihilangkan.
Dibagian lain, Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) mendukung fatwa haram Majelis Ulama Indonesia tentang penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai mengandung unsur-unsur bertentangan dengan prinsip syariah Islam.
Sekretaris Jenderal MPII Faizi, dalam keterangannya Kamis (30/7/2015) mengatakan, unsur yang bertentangan tersebut antara lain, gharar, riba, judi dan ketidakpastian antara berbagai pihak yang terlibat, dan mendorong pemerintah membentuk BPJS Syariah.
"MPII berpandangan bahwa tujuan yang mulia harus ditempuh dengan jalan yang mulia dan tidak bertentangan dengan syariah," ungkap Faizi. Ia berharap prinsip yang dinilai bertentangan dengan jaminan sosial dalam Islam bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.
MPII mengakui nilai manfaat yang luar biasa dari program BPJS ini, karena memberikan kemudahan dan keringanan kepada rakyat Indonesia. Semangat tolong-menolong dan gotong royong tercermin kuat dalam program BPJS.
Hanya saja, dalam perpektif syariah Islam, tujuan yang baik dan mulia harus dijalankan dengan prinsip yang baik dan mulia juga. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih al-wasailu laha al-ahkam al-maqasid (Tujuan yang baik harus dicapai dengan jalan/sarana yang baik pula).
"Karena itu, MPII mendesak pemerintah segera membentuk BPJS Syariah untuk mengakomodir keinginan masyarakat muslim di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, agar ketenangan dan kenyamanan hati umat Islam terpenuhi dengan baik," ungkapnya.
Selain itu, lanjut MPII, pembentukan BPJS Syariah ini tidak akan mengacaukan program BPJS yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, sebaliknya pembentukan ini akan memberikan alternatif lain kepada masyarakat serta menghilangkan stigma pemaksaan negara kepada warga untuk mengikuti program BPJS.
Bahkan, pemerintah juga akan memaksa rakyat dengan cara setiap penduduk yang berurusan dengan pemerintah, seperti mengurus KTP harus memiliki kartu BPJS.
Selanjutnya, juru bicara DPP PKS, Mardani Alisera, mengatakan, kelak masyarakat akan menentukan sikapnya secara mandiri apakah akan menggunakan konsep jaminan sosial sesuai dengan syariah atau tidak. "Dalam konteks ini, tugas utama negara adalah memfasilitasi kemauan dan desakan rakyatnya."
Mardani menambahkan, pemerintah perlu mengikuti MUI untuk melakukan perubahan BPJS tersebut. "Jadi memang perlu segera pemerintah mengikuti MUI," tutupnya. Sebelumnya, MUI menegaskan progaram kesehatan pemerintah melalui program BPJS tidak memenuhi syariat atau haram.
"BPJS kesehatan menjadi salah satu sorotan dalam pertemuan ulama dihasilkan bahwa BPJS Kesehatan itu tidak sesuai syariah," kata Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, BPJS Kesajatan mengandung unsur gambling yaitu adanya bunga dan itu tidak sesuai dengan prinsip asuransi yang diyakini Islam. Begitulah pemerintah sekuler.
Oleh karena itu, kata Ma'ruf, MUI mendesak pemerintah untuk segera membuat aturan BPJS Keshatan yang sesuai dengan syariah. "Pemerintah harus membuat aturan BPJS sesuai dengan syariat," tutupnya. Tidak mungkin pemerintah sekuler Jokowi mengadopsi sistem syariah. (dita/dbs/voa-islam.com)