View Full Version
Ahad, 02 Aug 2015

Laporan Tim Pencari Fakta Komite Umat (KOMAT) untuk Tolikara (1)

JAKARTA (voa-islam.com)- Temuan fakta di dalam penyerangan yang dilakukan oleh umat kafir Kristen kepada umat Islam pada saat ingin melaksanakan dan merayakan Idul Fitri menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia. Pasalnya, Negara yang menggaungkan selalu menjaga umat atau masyarakatnya bebas melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing, ternyata tergores oleh pihak-pihak dan atau oknum dari salah satu agama yang dilegalkan di Indonesia.

KOMAT, selaku komunitas dan pergerakan yang merespons cepat akan kejadian tersebut telah terjun langsung mencari sebab dan asal ususl mengapa serangan umat Kristen terhadap umat Islam di Tolikara terjadi. Ada beberapa temuan dari tim KOMAt di dalam paska kejadian tersebut. mulai dari kronologis, kesimpulan, hingga rekomendasi agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap GIDI.

Pertama adalah kronologis insiden penyerangan. Yaitu tepatnya pada tanggal 13 Juli 2015 sebelum dilancarkan oleh umat Kristen terhadap umat Islam Tolikara. Beredarnya selembar surat, yang lalu ditemukannya oleh anggota intel Polres, Bripka Kasrim yang pada saat itu tengah berada di pos Maleo. Selebaran surat tersebut berasal dari Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) Badan Pekerja Wilayah Toli dengan nomor surat 90/SP/GIDI-WT/VII/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Wilayah Toli, yakni pendeta Nayus Wenda, S.Th dan Sekretaris. Pendeta Marthen Jingga, S.Th, MA, dengan tembusan Polres Tolikara. Surat yang ditujukan kepada umat Islam se-Kabupaten Tolikara ini memberitahukan adanya kegiatan Seminar dan Kebaktian Kebangkitan Ruhani (KKR) GIDI tingkat internasional pada tanggal 13-19 Juli 2015.

Dalam surat itu juga berisi poin-poin LARANGAN yang KOMAT tulis sebagaimana aslinya. Sebagai berikut:

a). Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengizinkan

        dilakukan di wilayah Kabupaten Tolikara.

b). Boleh merayakan Hari Raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau

        Jayapura. Dan,

c). Dilarang Kaum Muslimat memakai Jilbab.

Kronologis ini dibacakan oleh ustadz Fadlan Garamatan. Ia ditemani oleh beberapa tim KOMAT lainnya, di antara hadir Anggota DPR RI Nasir Jamil. Dan dibacakan pada hari Jum’at (31/07/2015) di hadapan awak media yang hadir. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version