View Full Version
Senin, 05 Oct 2015

Arimatea Nyatakan Pihak Gereja GKJTU Ngawen Melakukan Penodaan Undang-Undang

BLORA (voa-islam.com)- Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Tentang Izin Pendirian/Rehab Gedung GKJTU Ngawen Blora (kamis/1/11) dipantau dan dihadiri oleh Tim Arimate dari pati.

Ustadz Abu Adzka selaku sesepuh Arimatea menyatakan bahwa pihak gereja dinilai melakukan penodaan terhadap undang-undang. Itu karena pihak gereja memakai alur tempuh yang kotor yaitu pembohongan warga.

Dari hasil pertemuan tersebut, Ustadz Abu Adzka menginginkan pihak pemerintah menghentikan keinginan GKJTU untuk mendirikan ataupun merehab, karena permohonan proposalnya saja penuh dengan kecacatan.

Bukan hanya itu, Arimatea juga menegaskan bahwa sikap dan langkah yang dilakukan GKJTU Ngawen ini sebenarnya sebuah kasus yang telah berulang di mana mana, yaitu kesamaan sikap dan cara mendirikan gereja selalu dengan cara membohongi masyarakat. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan.[Protonema/voa-islam.com)

Editor: RF

 
 

latestnews

View Full Version