JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis meminta kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus resepsi pernikahan sejenis di Boyolali, Jawa Tengah.
“Polisi dan pemerintah setempat harus mengawasinya dan melakukan penegakan hukum,” kata Kiai Cholil kepada voa-islam, Ahad (11/10/2015) sore.
Menurut Kiai Cholil, pernikahan sejenis merupakan bentuk pelanggaran hukum Indonesia.
Kiai Cholil mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukanlah budaya orang Indonesia, melainkan budaya Barat yang bebas nilai.
“Melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan pernikahan itu memang harus dengan lain jenis,” ujar Kiai Cholil.
Lebih lanjut Kiai Cholil mengatakan bahwa pernikahan sejenis bukanlah budaya orang Indonesia, melainkan budaya Barat yang bebas nilai.
“Pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai Pancasila dan agama sehingga orang yang menikah sejenis melunturkan nasionalisme dan keagamaan,” tegas Kiai Cholil.
Seperti diberitakan voa-islam sebelumnya, pada Sabtu (10/10/2015) siang masyarakat Boyolali dihebohkan dengan resepsi pernikahan sejenis antara RAK dan DM. Resepsi ini berlangsung di Kecamatan Musuk.
Seperti dikutip Solopos, RAK punya nama asli berinisial D. RAK dan DM keduanya merupakan lelaki. RAK merupakan transgender atau waria. Keduanya berusia tak terpaut jauh, yakni sekitar 25 tahun.* (syaf/voa-islam.com)