JAKARTA (voa-islam.com)- Ditemukannya pernikahan sejenis di Indonesia tidak kali ini saja seperti yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya pun pernah terjadi di salah satu kabupaten atau kota di Bali.
Di Indonesia, khususnya umat Islam, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pada 31 Desember 2014 telah mengeluarkan fatwa bernomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Demikian yang disampaikan oleh koh Hanny Kristianto.
Mantan penginjil ini menyatakan bahwa pernikahan sejenis (lesbi, homo, biseksual) merupakan perilaku atau sikap haram. “Dalam fatwa tersebut ditetapkan homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” katanya melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com.
Pernikahan sejenis juga merupakan hal yang melampaui batas dan keji yang dilaknat Allah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah subhana wa ta’ala di dalam QS. Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu faahisyah (perbuatan yang keji) dan suatu jalan yang buruk”. Karenanya dalam Islam hal ini dilarang. Bahkan hukum dilempar dari tempat yang tinggi dan di rajam batu setelah dilempar pantas diberikan pada pelakunya.
Ia,lanjutnya, hal demikian dapat terjadi lantaran umat Islam sibuk mengurusi orang mati ketimbang orang yang masih hidup.”Hal ini terjadi karena agama Islam belakangan ini hanya digunakan untuk mengurusi orang mati, bukan orang hidup.
Manusia menjadi semakin jahat, semakin keji dan semakin zalim terhadap dirinya sendiri dan terhadap sesamanya. Hidup manusia seperti ini hanya dipenuhi hawa nafsu dan tidak ada damai sejahtera dalam hati dan jiwanya.”
Koh Hanny, demikian ia disapa, memberikan nasihat agar para pelanggar seperti perkawinan sejenis ini untuk didakwahi agar mereka (baca: pelaku) bertobat dan kembali ke ajaran Allah dan Rasul-Nya.”Solusinya adalah di dakwahi, semoga mereka mau bertaubat.”
Ibnul Al-Qayyim berkata : “Jika pelaku homoseks bertaubat dengan sebenar-benarnya (taubat nasuha) dan beramal shaleh kemudian mengganti kejelekan-kejelekannya dengan kebaikan, membersihkan berbagai dosanya dengan berbagai kataatan dan taqarrub kepada Allah, menjaga pandangan dan kemaluannya dari hal-hal yang haram, dan tulus dalam amal ibadahnya, maka dosanya diampuni dan termasuk ahli surga. Karena Allah mengampuni semua dosa. Apabila taubat saja bisa menghapus dosa syirik, kufur, membunuh para nabi, sihir, maka taubat pelaku homoseks juga bisa menghapuskan dosa-dosa mereka,” sampainya.
Namun jika tidak juga bertaubat maka solusi yang sudah pernah terjadi pada kaum Luth yaitu dibasmi dan dibinasakan.Dan hal ini tertulis dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” (HR: Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 no. 7337)
Perlu diketahui, penyakit masyarakat seperti ini acapkali menjadi pembelaan terhadap pembela HAM. Dan di Negara Barat seperti AS, di beberapa negara bagian telah dilegalkan. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)