View Full Version
Selasa, 13 Oct 2015

Cegah Perkawinan Sejenis, KUA Kramat Jati Setuju Calon Pengantin Dicek Fisik

JAKARTA (voa-islam.com)—Kementerian Agama Gunungkidul, Yogyakarta mengeluarkan imbauan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu untuk mewaspadai perkawinan sejenis. Imbauan tersebut berupa perlunya melakukan pegecekan fisik (kelamin) terhadap kedua calon pasangan pengantin.

Usulan yang dilontarkan Kemenag Gunungkidul ini disambut baik oleh KUA Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Ya kami siap saja kalau ada aturan tambahan seperti itu dari Kemenag pusat,” kata Achmad Fauzi, Kepala KUA Kecamatan Kramat Jati ketika ditemui voa-islam di kantornya, Selasa (13/10/2015) siang.

Menurut Fauzi aturan perkawinan di Indonesia sudah jelas. Semua KUA. jelas Fauzi, sudah menggunakan dua aturan baku yaitu aturan Undang-Undang Perkawinan dan aturan agama Islam. Sehingga perkawinan sesama jenis tidak dapat dilaksanakan di indonesia.

 

"Kita kan punya dua aturan di KUA, aturan agama sudah jelas melarang perkawinan sesama jenis. Juga aturan pemerintah ada dalam Undang Undang perkawinan."


"Kita kan punya dua aturan di KUA, aturan agama sudah jelas melarang perkawinan sesama jenis. Juga aturan pemerintah ada dalam Undang-Undang perkawinan," ujar Fauzi.

Achmad Fauzi menuturkan bahwa aturan yang ada pun, sebenarnya sudah bisa mengantisipasi perkawinan sesama jenis.

"Sebelum menikah kan harus ada keterangan dari RT dan RW dan seterusnya. Itu sudah bisa menerangkan bahwa dia adalah lelaki tulen atau perempuan tulen," jelas Fauzi.

Fauzi kembali menegaskan bahwa bagaimanapun perkawinan sesama jenis tidak bisa berlaku di Indonesia.* (Sendia, Ibnu Sabil/voa-islam.com)

Keterangan foto: Achmad Fauzi, Kepala KUA Kramat Jati, Jakarta Timur

Editor: Ibnu Syafaat


latestnews

View Full Version