JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kembali meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus perkawinan sejenis yang terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (10/10/2015) lalu.
“Kita minta pelakunya diusut dan kita minta agar MUI Jateng (Jawa Tengah) untuk memprosesnya,” kata KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI Pusat disela-sela acara pelantikan pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Selasa (13/10/2015) sore di Global Halal Centre, Bogor Jawa Barat.
Menurut Kiai Ma’ruf, sikap tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan guna menimbulkan efek jera sehingga kasus serupa tidak terjadi kembali di Indonesia.
Kiai Ma’ruf menambahkan, MUI telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa haram perkawinan sejenis.
“Perkawinan sejenis itu sudah lama MUI mengharamkan itu, karena ini menyalahi UU Perkawinan,” jelas Kiai Ma’ruf.* [Ibnu Sabil/Syaf/voa-islam.com]