JAKARTA (voa-islam.com)--Fatwa halal yang dikeluarkan untuk berbagai produk merupakan peran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melindungi umat.
"Sertifikasi halal adalah kerja perlindungan, kerja penjagaan umat," kata KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat saat memberi sambutan pada pelantikan pengurus Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) di Global Halal Centre Bogor, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Kiai Ma'ruf, sebelum MUI memutuskan suatu produk itu halal atau tidak, maka dilakukan pemeriksaan oleh LPPOM.
"LPPOM MUI lembaga perintis yang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan suatu produk, baru kemudian ditetapkan oleh Komisi Fatwa MU. LPPOM itu pemberi informasi, membantu ulamaI," terang Kiai Ma'ruf.
Atas kerja keras dan profesional LPPOM, jelas Kiai Ma'ruf, standar halal MUI menjadi rujukan halal internasional.
"Peran LPPOM ini mempengaruhi dunia," tegas Kiai Ma'ruf.
Kemudian pada kesempatan ini, Kiai Ma'ruf berpesan kepada pengurus LPPOM MUI yang baru untuk bekerja lebih keras dan ikhlas.
"Bekerja harus ikhlas. Bekerja sertifikasi ini ibadah besar," jelas Kiai Ma'ruf.* [syaf/voa-islam.com]