View Full Version
Ahad, 18 Oct 2015

ICAF: Pemalsuan KTP Sering Dilakukan dalam Pembangunan Gereja

JAKARTA (voa-islam.com)—Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B. Nahrawardaya mengatakan bahwa kebanyakan gereja yang ditolak masyarakat disebabkan karena adanya pelanggaran hukum.

Peraturan yang kerap dilanggar adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah. Dalam SKB 2 Menteri itu disebutkan bahwa pembangunan tempat ibadah diharuskan mendapatkan 90 dukungan jamaah sekitar dengang menyertakan KTP.

Mustofa juga mengungkapkan bahwa penganut Kristen biasanya mendirikan gereja walaupun jamaah mereka hanya berjumlah lima sampai sepuluh orang. Pelanggaran dengan kondisi yang samapun dinilai Mustofa sebagai bentuk kebiasaan umat Kristen indonesia.

"Supaya mereka punya tempat ibadah biasanya mereka memalsu KTP. Seperti kasus gereja Yasmin (Bogor, Jawa Barat). Mereka memalsukan untuk mendapatkan 90 KTP warga sekitar," kata Mustofa kepada voa-islam beberapa waktu lalu.

Mustofa juga mengungkapkan bahwa penganut Kristen biasanya mendirikan gereja walaupun jamaah mereka hanya berjumlah lima sampai sepuluh orang. Pelanggaran dengan kondisi yang samapun dinilai Mustofa sebagai bentuk kebiasaan umat kristen indonesia.

"Kalau gereja sering sekali. Misal rumah di komplek dipakai untuk kebaktian lima, enam sampai sepuluh orang,  lalu lima tahun kemudian jadi gereja," kata Mustofa.

Mustofa menegaskan bahwa pendirian tempat ibadah haruslah berdasarkan kelayakan. Jamaah yang menggunakan rumah ibadah itu harus lebih dari 90 orang. Jamaah itu pun berdomisili di dekat rumah ibadah, bukan dari luar.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]

 



 


latestnews

View Full Version