View Full Version
Rabu, 21 Oct 2015

Bupati Aceh Singkil Diduga Lakukan Kontrak Politik dengan Gereja

ACEH SINGKIL (voa-islam.com)—Terjadinya kasus pembakaran gereja ilegal di Aceh Singkil, pada Selasa (13/10/2015) lalu dinilai banyak pihak karena ketidaktegasan Bupati Aceh Singkil, Safriadi dalam menertibkan gereja-gereja liar.

Sebagian besar masyarakat Aceh Singkil mengaitkan ketidaktegasan ini disebabkan karena karena saat Pilkada 2012 lalu Bupati Safriadi melakukan kontrak politik dengan pihak gereja.

Voa-islam mendapat kopian selebaran yang berisi kontrak politik antara Bupati Safriadi dengan gereja tertanggal 13 Februari 2012.

Kontrak politik ini ditandatangani Safriadi, sebagai calon Bupati dan Dulmusrid sebagai calon Wakil Bupati di atas materai.

“Kami berjanji dengan sungguh-sungguh di depan tokoh-tokoh umat Kristiani dalam pertemua penting ini, jika kami menang menjadi Bupati Aceh Singkil dan Wakil Bupati Aceh Singkil, kami bersedia mengeluarkan izin dan tidak melarang pembangunan Gereja di Aceh Singkil, dan kami berjanji akan tetap mengusulkan Anggota Dewan dari umat Kristiani menjadi pengganti saudara Dulmusrid,” demikian isi kontrak politik Bupati Safriadi dengan gereja.

Kontrak politik ini ditandatangani Safriadi, sebagai calon Bupati dan Dulmusrid sebagai calon Wakil Bupati di atas materai.

Bupati Safriadi membantah bahwa ia telah melakukan kontrak politik dengan pihak gereja. “Bohong itu. Itu fitnah,” bantah Safriadi seperti dikutip dari Harian Serambi Indonesia, Kamis (15/10/2015).

Zainal Abidin, tokoh masyarakat Aceh Singkil yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al Anshar mengatakan bahwa surat kontrak politik ini pernah dilaporkan tokoh-tokoh Islam ke pihak kepolisian. Namun tidak direspon, karena dinilai palsu.

“Belum apa-apa sudah dibilang palsu. Harusnya diteliti dulu, dibawa ke lab,” tegas Zainal kepada voa-islam, Ahad (18/10/2015) pagi.* [Syaf/voa-islam.com]

Keterangan foto: Kopian selebaran kontrak politik Bupati Aceh Singkil dengan gereja

 

 


latestnews

View Full Version