JAKARTA (voa-islam.com)—Dalam dua bulan terakhir masyarakat Indonesia digemparkan dengan dua kasus perkawinan sejenis, yakni di Bali dan Boyolali, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid berpendapat bahwa pelaku perkawinan sesama jenis tidaklah sesuai dengan amanat konstutusi dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Repunlik Indonesia.
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum, dan semua diatur dalam Undang-Undang. Oleh karena itu, jelas pernikahan sejenis tidak sesuai dan menyalahi aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sylvi disela-sela diskusi terbatas di bilangan Cipayung pada Senin (19/10).
Pengiat Hak Asas Manusia inipun melanjutkan, dalam undang undang tentang perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan haruslah bertujuan membentuk keluarga berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Beliau menegaakan bahwa perkawinan sesama jenis tidaklah sedikitpun mencerminkan kehidupan berasaskan Pancasila.
"Selama ini, para pengiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selalu berlindung dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia mereka lupa bahwa kebebasan juga dibatasi oleh aturan dan hak-hak orang lain."
"Dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 1 jelas dinyatakan Bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Jadi jelas Undang-Undang mengatur Perkawinan dilakukan oleh dua orang dengan jenis kelamin berbeda bukan sejenis," lanjut pengacara yang juga pengiat HAM ini.
"Selama ini, para pengiat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) selalu berlindung dengan dalih kebebasan dan Hak Asasi Manusia mereka lupa bahwa kebebasan juga dibatasi oleh aturan dan hak-hak orang lain," sambung Sylvi.
Kembali sylvi menegaskan bahwa pernikahan sesama jenis melanggar aturan dan nilai luhur pancasila dan budaya masyarakat indonesia.
“Pernikahan sejenis melanggar nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia, sehingga kalau didiamkan (pernikahan sejenis) ini, dapat melunturkan sikap Pancasilais dan budaya luhur Bangsa Indonesia yang beradab,” jelas Sylvi. (baca: Ada Upaya Perkawinan Sejenis Dilegalkan di Indonesia)
Kini penggiat LGBT sudah semakin berani, padahal mereka jelas-jelas melakukan pelanggaran atas norma hukum dan norma lain yang hidup berkembang di Indonesia. Mereka tidak mungkin berani, jika tidak ada kelompok atau organisasi yang 'membekingi'.
"Organisasi-organisasi yang menyuarakan kebebasan sudah kelewatan batas dan menerobos aturan-aturan yang semestinya mereka pegang teguh,” tutup Sylvia.* (Sendia/SNH/Syaf/voa-islam)