View Full Version
Rabu, 21 Oct 2015

Ini Beda Kasus Tolikara dengan Aceh Singkil

JAKARTA (voa-islam.com)—Mustofa B. Nahrawardaya, Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) menegaskan bahwa kasus di Aceh Singkil, Aceh berbeda dengan kasus di Tolikara, Papua.

Hal yang paling mendasar karena larangan pendirian tempat ibadah di Aceh dilakukan oleh pemerintahan setempat. Adapun di Tolikara dilakukan oleh salah satu LSM penganut agama Kristen.

"Mereka punya hak khusus, dan ini dibolehkan. Kalau daerah lain mau punya hak sama silahkan diurus kalau bisa," ujar Mustofa.

"Di Aceh ada aturan khusus perihal ini. Berbeda dengan Tolikara, pembatasan di Tolikara kan oleh LSM bukan oleh negara. Sedangkan kasus Aceh memang diputuskan Negara," jelas Mustofa kepada voa-islam belum lama ini.

Mustofa menyebutkan bahwa Pemerintahan Aceh punya hak khusus sesuai dengan keadaan sosial dan budaya di Aceh, terlebih pelanggaran umat Kristen di sana berkaitan dengan SKB 2 Menteri.

"Mereka punya hak khusus, dan ini dibolehkan. Kalau daerah lain mau punya hak sama silahkan diurus kalau bisa," ujar Mustofa.

Mustofa membandingkan peraturan di Aceh dan daerah lain. Menurut dia, selain karena penganut Islam di aceh yang banyak serta menjalankan syariat Islam, Acehpun dinilai sebagai daerah istimewa.

"Berbeda antara Bali dan Aceh. Bali bukan daerah istimewa. Di sana (Aceh) pernah ada gubernur Islam. Itu (Bali) daerah wisata," jelas Mustofa.* [Sendia/Syaf/voa-islam]


latestnews

View Full Version