JAKARTA (voa-islam.com) - Kasus pembunuhan anak perempuan berumur 9 tahun dengan cara yang sangat kejam oleh seorang pelaku fedofilia harus dihukum mati. Seperti dikemukakan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman pengebirian syaraf libido pelaku fedofilia oleh pemerintah.
"Secara prinsip itu kan semangatnya untuk pemberatan atau penambahan hukuman terhadap pelaku, saya setuju," tandasnya di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Dia menjelaskan keseriusan pemerintah memang harus direalisasikan untuk melindungi para anak yang akan menjadi penerus bangsa ini. "Intinya saya sepakat untuk ini diberatkan hukumannya. Selama ini tdak ada efek jerat sama sekali," jelasnya.
Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perempuan, kata Hidayat, saat ini sudah masuk tahap yang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya banyak kejadian adanya anak yang dicabuli, diperkosa hingga dibunuh. "Ini sudah sangat mengkhawatirkan, jadi pemerintah harus serius," tegasnya.
Di sisi lain, dia menyarankan penambahan pemberatan hukuman pelaku fedofilia yaitu berupa hukuman mati. Pasalnya, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Penegasannya, bahwa penambahan hukuman kami setuju, kebiri atau hukuman mati, karena kejahatan anak di UU ada hukuman mati," tutupnya.
Dibagian lain,, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Netty mengusulkan agar hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dimasukan dalam undang-undang.
Isteri Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan ini mengatakan hukuman kebiri harus membuat pelaku tidak bisa melakukan kekerasan lagi. "Bukan hanya sebatas menghilangkan kemampuan membuahi," jelas Netty, Jumat (23/10/2015).
Netty menjelaskan, hukuman kebiri ini bukan hanya mematikan syaraf libido si pelaku semata tapi peluang si pelaku untuk melakukan kekerasannya harus benar-benar sudah tidak ada.
Netty menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama Menteri Sosial Selasa (20/10) lalu menyetujui pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, salah satunya dengan pengebirian syaraf libido.
"Kita siap mengikuti langkah atau instruksi pemerintah yang akan memberlakukan hukuman kebiri bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak," jelas dia.
Netty menambahkan jika hukuman kebiri itu disahkan, maka bentuknya harus berupa undang-undang agar payung hukumnya kuat dan jelas.
"Kami ikut pemerintah saja, kalau memang itu telah didiskusikan oleh pemerintah pusat melalui berbagai bidang dan berkesesuaian dengan konteks sosial budaya dan korelasinya untuk menurunkan angka kekerasan fisik dan seksual terhadap anak," kata Netty.
Namun, lanjut Netty, pemberlakuan hukuman kebiri bagi pedofil masih harus dibahas oleh sejumlah pihak dan ditinjau dari berbagai macam aspek.
"Hukuman kebiri ini masih menjadi diskusi dan pembahasan yang panjang karena masih perlu tinjauan berbagai aspek, termasuk sosialiasi ke masyarakat harus luar biasa," katanya.
Menurutnya, pembahasan dan sosialisasi mengenai hukum kebiri ini perlu dilakukan karena masih minimnya pemahaman masyarakat tentang hal tersebut.
Selain itu, lanjutnya, ada hal lain yang harus disepakati jika hukuman kebiri ini nantinya benar-benar disepakati oleh pemerintah seperti kesepakatan untuk memperlihatkan wajah si pelaku.
"Karena berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah aktivis, pakar, dan pihak terkait lainnya kalau untuk korban kita sepakat untuk tidak memperlihatkan wajahnya, namun ada kesepakatan agar wajah pelaku diperlihatkan," katanya.
Kejahatan sek terhadap anak-anak akhir-akhir ini semakin mengerikan, dan sudah membahayakan bagi keselamatan anak. Harus ada tindkan hukuman yang berat, agar berhenti mereka yang ingin melakukan kejahatan sek terhadap anak-anak. (sasa/dbs/voa-islam.com)