JEPARA (voa-islam.com)- Pentas Dangdut yang digelar di Masyarakat Jepara beberapa waktu ini sering kali terjadi kerusuhan, hal itu membuat Kapolres jepara berinisiatif untuk memerketat perizinan setiap pentas dangdut yang diadakan oleh masyakat.
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres jepara, dan DPRD Jepara juga telah menyelesaikan Raperda tentang perizinan pentas dangdut.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jepara, Yuni Sulistyo mengatakan, terkait dengan aturan pementasan orkes dangdut, sebetulnya sudah ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun ini.
Hanya saja, Ranperda tersebut memang diakuinya belum disahkan menjadi Perda. “Aturan pentas dangdut sudah ada dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Hiburan. Draf Ranperda itu sudah jadi, tapi belum diparipurnakan,” kata Yuni kepada MuriaNewsCom, Jumat(6/11/2015).
Agar Raperda ini berjalan, DPRD menghimbau agar setiap pihak yang bersangkutan dan setiap masyarakat mengindahkan Raperda ini agar masyakat bisa kondusif dan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjaga. [Protonema/SM/voaisam]