View Full Version
Kamis, 05 Nov 2015

Pegiat HAM: Surat Edaran "Hate Speech" Menyasar Kelompok Islam

JAKARTA (voa-islam.com)--Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dengan ancaman pidana menjadi buah bibir di masyarakat, terutama di jejaring sosial, twitter, facebook, dan lain-lain.

Pegiat HAM, Sylviani Abdul Hamid menilai terbitnya Surat Edaran Kapolri memperlihatkan rezim ini semakin dekat dengan prilaku zaman orde-orde sebelum reformasi, yang mengancam orang yang menghujat pemerintahan atau kelompok tertentu.

Sylvia menerangkan, surat tersebut diduga ditujukan kepada para pemuka agama, khatib, dan penceramah-penceramah agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran/aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam. Hal ini dilihat dari isi surat edaran yang lebih memperlihatkan perlindungan kepada kelompok tertentu.

“Hipotesa ini sudah melalui kajian yang kita lakukan terhadap surat edaran tersebut dan juga dari pengamatan atas peristiwa sebelum keluarnya surat edaran ini,” jelas Sylvi.

Sylvi melanjutkan, “Dari point-point yang disampaikan dalam surat edaran itu, kita menduga ada kelompok yang dituju oleh surat edaran dan ada kelompok yang ‘merasa’ terlindungi.”

Karenanya, Ia menduga surat edaran ini diduga kuat merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya.

Ia mengingatkan peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut.

“Jelas web-web Islam tidak menyudutkan pemerintah, akan tetapi memang ada kelompok tertentu yang berusaha dibuka dan dibongkar praktek kesesatannya,” sambung Sylvi.

Ia meminta kepada Kapolri untuk segera mencabut surat edaran tentang hate speech, karena menurutnya segala tindak pidana tertkait dengan perbuatan pidana yang dimaksud dalam Surat Edaran sudah termaktub dalam KUHP dan Undang-undang lainnya.

“Buat apa lagi, toh sudah diatur dan tersebar di dalam peraturan perundang-undangan lain. Apa mau menakut-nakuti masyarakat?” tutup Sylvi.

Sampai berita ini diturunkan Sylvi enggan menyebutkan kelompok yang diduga sebagai pendorong terbitnya Surat Edaran Kapolri tentang Hate Speech.* [Sendia/SNH/voa-islam]

 

 


latestnews

View Full Version