View Full Version
Senin, 09 Nov 2015

ARIMATEA : Keputusan Daerah tentang Pembatalan Bangunan Masjid Manokwari Batal secara Hukum

JAWA TENGAH (voa-islam.com)- Keputusan Bupati Manokwari membatalkan rencana pembangunan Masjid bagi umat Islam, mendapatkan sorotan tajam dari Arimatea. Keputusan yang diambil oleh Bupati Manokwari ini dinilai batal dan menyalahi Undang Undang 1945, yang tentu saja hal itu tidak boleh terjadi di negara Indonesia ini.

Ustadz Abu Adzka Khoirul Faizin, Selaku Juru Bicara Arimatea, beliau menyampaikan langsung kepada reporter voa-islam tentang apa yang terjadi di Manokwari dan keputusan yang tidak adil dan jelas mendholimi umat Islam di sana.

“Menyikapi kejadian di Manokwari sebagaimana kita ketahui dalam perundang-undangan indonesia, NKRI di dalam UUD telah menjelaskan kebebasan bagi seluruh warga negaranya untuk memeluk dan beribadah sebagaimana keyakinannya masing masing, akan tetapi dengan adanya surat keputusan ini, jelas ini adalah keputusan yang bertentangan dengan undang-undang itu sendiri,” ungkapnya [sabtu/7/11]

Kemudian beliau juga tegaskan “sebuah peraturan daerah namun di buat bertentangan dengan undang undang, secara legitimits otomatis peraturan itu batal demi hukum karena bertentangan dengan undang undang yang ada di atasnya, seluruh undang-undang yang ada dan keputusan daerah yang ada itu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, apa yang ada di Manokwari ini bertentangan dengan undang undang dasar.”

Terakhir Beliau menegaskan hal seperti ini jangan sampai ada terjadi di negeri kita, karena kebebasan beragama itu dijamin oleh negara.[Protonema/voaislam]

 
 Editor: RF
 

latestnews

View Full Version