View Full Version
Sabtu, 14 Nov 2015

DPRD Tasikmalaya: Peraturan Pelarangan Miras Sudah Ada, tapi Aparat Tak Tegas

TASIKMALAYA (voa-islam.com)—Peredaran minuman keras di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat meresahkan masyarakat. Padahal di kota tersebut sudah ada peraturan tentang pelarangan minuman keras.

Kasus terbaru adalah razia miras oleh ormas Islam Tasikmalaya yang berujung pembakaran kios miras yang terjadi Ahad (8/11/2015) lalu.

Ikhwan Saba, anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menilai penyebab masih maraknya peredaran miras di Tasikmalaya karena aparat penegak hukum tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.

“Sebetulnya di Tasikmalaya sendiri sudah ada Perda khusus mengenai penanganan miras. Ini sudah diatur baik penjual, baik pengguna, itu sudah ada sanksinya juga. Tinggal bagaimana pelaksanaannya. dalam hal ini penegak hukum tinggal melaksanakan saja,” jelas Ikhwan ketika ditemui voa-islam di Masjid Agung Tasikmalaya, Jum’at (13/11/2015) sore.

Karena tidak konsisten penegak hukum dalam melaksanakan peraturan tentang peredaran miras ini, Ikhwan mengaku akan melakukan evaluasi kembali bersama pemerintah Tasikmalaya.

“Mungkin kita akan mengevaluasi, dengan pihak pemerintah Tasikmalaya juga. Agar perda ini menjadi efektiflah begitu,” ujar Ikhwan yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Selanjutnya pada kesempatan ini, Ikhwan juga menyampaikan kekecewaan atas penangkapan Ustadz Iwan Qusoy yang dilakukan pihak kepolisian. Ikhwan menilai, Ustadz Qusoy telah berupaya menegakan peraturan pelarangan miras, namun tidak didukung oleh pihak kepolisian.

Yang lebih memprihatinkan, Ustadz Qusoy menjadi korban penggeroyokan yang dilakukan oleh bandar miras dan antek-anteknya.

“Secara pribadi saya memandang sangat disayangkan. Orang yang teraniaya kok dihukum. Dia yang lapor. Tapi kenapa yang ngeroyok belum diusut. Yang bandarnya juga sampai saat ini belum diusut,” cetus Ikhwan.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version