View Full Version
Rabu, 25 Nov 2015

Pornoaksi ketika Aerobik, FUI Ponorogo Tuntut Pemerintah Ponorogo Beri Sanksi PCC

PONOROGO (voa-islam) - Ratusan umat Islam melakukan aksi protes di depan Ponorogo City Center (PPC). Mereka berdemo soal kegiatan aerobic yang diselenggarakan di PPC dengan pemandangan full pornoaksi Selasa (24/11) siang.

Peristiwa tersebut  membuat ratusan  masyarakat Ponorogo yang tergabung dalam Forum Ummat Islam Ponorogo menggelar aksi demo . Mereka menuntut Pemerintah Ponorogo untuk tegas terhadap kegiatan aerobic yang mengandung unsur pornoaksi yang dilaksanakan oleh salah satu tempat perbelanjaan di Ponorogo yaitu Ponorogo City Center (PCC) hari Minggu kemarin.

Aksi FUI yang merupakan perkumpulan dari Organisasi-organisasi Islam se-Ponorogo (IMM, KAMMI, MIUMI, FORKAP, FPP Ponorogo, FOSPOR, dll) ini diawali dengan long march sambil orasi menghimbau kepada masyarakat dan mengecam kegiatan PCC yang menodai bangsa Indonesia. Aksi yang dimulai dari Masjid Agung Ponorogo ini kemudian bergerak dengan jalan kaki menuju Gedung PCC.

Mahasiswa  berorasi dan mengutuk keras kejahatan moral ini. “Kami mengutuk keras terhadap kegiatan di PCC Ponorogo yang melanggar moral kesusilaan dan bertentangan dengan budaya Indonesia,” tegas Halim selaku korlap aksi.

Aksi dengan spanduk besar bertuliskan “Ponorogo Kota Santri, bukan Kota Bikini” ini kemudian dimediasi oleh DPRD Kabupaten Ponorogo.

Aksi demo FUI ini merupakan tindak lanjut dari kecaman FUI dalam press  release hari Senin kemarin. Sebagaimana yang diketahui bahwa kegiatan PCC adalah jelas-jelas Pornoaksi dan melanggar Undang-Undang hukum Pidana sebagaimana termuat dalam UU No. 44 Tahun 2008.

Dalam diskusi di gedung DPRD Ponorogo ini FUI menuntut agar Pemerintah memberi sanksi pada  PCC. Tuntutan itu berupa 1)membuat permintaan maaf di media dimana PCC mengatakan bahwa acara PCC sukses, dan 2)menuntut PCC untuk tutup total selama 2 bulan sambil membenahi internal PCC yang menurut FUI bermasalah. 3) dimana  karyawan PCC tetap digaji.

Namun sayangnya kedua tuntutan ini dimentahkan karena DPRD, Kesbangpol dan Indakop (mewakili Bupati) mengajak FUI duduk bersama pekan depan dengan menghadirkan PCC, ormas-ormas Islam, Kepolisian, dan EO penyelenggara acara.

Dalam tanya jawab hampir 1 Jam lebih dengan perwakilan pemerintah, FUI juga mengusulkan agar ada perda Pornoaksi dan Pornografi agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Menanggapi hal tersebut, Slamet selaku wakil DPRD Kabupaten Ponorogo mengatakan bahwa saat ini dalam rancangan akan ada 6 agenda produk Undang-undang di tahun 2016 sedangkan Perda untuk Pornografi dan Pornoaksi belum ada. Namun demikian Slamet akan berusaha untuk menyisipkan pembentukan perda Pornografi dan Pornoaksi dalam rencana tahun 2016.

“Ya kami akan usahakan untuk disisipkan,” tegas Slamet.

Dari kalangan akademisi juga angkat  bicara dengan adanya peristiwa amoral tersebut: "Acara tersebut memalukan dan merusak generasi muda, lebih-lebih Ponorogo sebagai kota santri dinodai dengan acara amoral yang jelas akan merusak akhlak masyarakat. Ditinjau dari segi agama maka perbuatan mereka dengan berpakaian bikini  itu merupakan kemungkaran yang  sengaja oleh panitia dimunculkan di kota Ponorogo sebagai kota santri ini.  Oleh karena itu kita mengajak pihak Majelis Ulama Indonesia Ponorogo dan pemerintah tanggap dalam persoalan ini," demikian komentar dari seorang doktor  syariah di salah satu  perguruan tinggi di Ponorogo. (Protonema/derit/voa-islam)

Editor: RF


latestnews

View Full Version