View Full Version
Senin, 30 Nov 2015

Wasekjen MUI: Kalau Wisata Syariah di Bali Ditolak Hindu, Kami Boleh Dong Keberatan dengan Nyepi?!

JAKARTA (voa-islam.com)—Belum lama ini, sejumlah umat Hindu melakukan aksi penolakan terhadap rencana pemerintah mengembangkan wisata syariah di Bali.

Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain menyayangkan penolakan tersebut. (baca: Warga Hindu Tolak Rencana Pemerintah Kembangkan Wisata Syariah di Bali)

“Sebenarnya tidak boleh menolak. Negara ini kan negara Pancasila,” kata Tengku Zulkarain saat berbincang dengan voa-islam di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa pengembangan wisata syariah di Bali tidak ada aturan Negara dan aturan agama Hindu yang dilanggar.

“Kalau wisata syariah di Bali itu ditolak, yang dilanggar aturan negara yang mana? Kemudian yang melanggar agama Hindu yang mana? Misalnya wisata syariah yang datang ke Bali orang Islamnya datang pakai jilbab semua, terus Hindu rugi di mana? Terus kami wisata syariah ke Bali, setiap jam shalat, kami shalat, Hindu ruginya di mana? Makannya harus di restoran yang halal, Hindu rugi di mana?” ungkap ulama dengan ciri khas bersorban putih ini.

Tengku Zulkarnain melanjutkan,”Kok mereka keberatan? Ada apa? Nanti kalau gitu, kami saat hari raya Nyepi kami keberatan juga. Kenapa harus dimati lampu? Kan kami Muslim, bukan orang Hindu.”

Untuk itu, Tengku Zulkarnain berharap agar ada sikap saling menghormati antar-umat beragama. Jika penolakan ini disebabkan karena adanya kebencian terhadap Islam, maka ini sangat berbahaya bagi NKRI.

“Kalau ada kebencian bahaya itu. NKRI itu harga mati yang harus dipertahankan dengan kehidupan harmonis antar umat beragama,” tegas Tengku Zulkarnain.

Kata Tengku Zulkarnain, selama wisata syariah tidak menganggu adat istiadat Bali dan tidak menganggu ajaran agama Hindu yang mayoritas di sana, maka tidak boleh ada satu pihak pun yang keberatan.* [Syaf/voa-islam.com]

 


latestnews

View Full Version