JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Komisi Fatwa Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dr Ahmad Zain An Najah mengatakan bahwa setiap fatwa ulama, termasuk fatwa MUI diterbitkan bukan untuk bertujuan membuat kekacauan di tengah masyarakat.
Pernyataan Zain ini menjawab tuduhan Ulil Abshar Abdalla, pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL) yang menyebutkan bahwa ada fatwa MUI yang memicu terjadinya kekacauan di tengah masyarakat.
“Ulil itu tidak paham, karena saya ikut sidang-sidang dalam pembuatan fatwa-fatwa tersebut. Jadi MUI itu ketika mengeluarkan fatwa itu bukan untuk negara kacau, tapi agar aman tidak ada konflik horizontal. Karena setelah diteliti, aliran-aliran sesat ini kerap membuat kekacauan di masyarakat,“ jelas Zain saat dihubungi voa-islam, Kamis (3/12/2015) malam.
Zain melanjutkan, bahwa MUI membuat fatwa tidak sembarangan, akan tetapi selalu mengukur manfaat dan mudharatnya.
“Jadi MUI itu ketika mengeluarkan fatwa, tidak sembarang. Setelah melakukan kajian dan pedalaman. Juga sudah diperhitungkan manfaat dan mudharatnya. Termasuk dalam menyikapi,“ ungkap Zain.
Selain itu, Zain juga menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI bukan hanya sebagai panduan untuk masyarakat saja. Akan tetapi juga untuk pemerintah dan aparat untuk menanganinya.
“Kita juga tulis rekomendasinya. Bahwa yang berhak mempraktekan fatwa ini bukan masyarakat, tapi kepada yang berwenang. Maka untuk menghindari kekacauana ini hendaknya diamankan oleh aparat,” demikian Zain.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]