JAKARTA (voa-islam.com)—Di beberapa daerah di Indonesia jumlah gay mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini meresahkan banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Yunahar Ilyas mengingatkan bahwa perbuatan homoseks (gay) adalah perbuatan keji dan MUI tidak perlu mengeluarkan fatwa lagi. Karena jelas keharamannya dan ancamannya hukuman mati bagi pelakunya. (baca: Astaghfirullah! Di Depok Ada 5.791 Gay, di Sukabumi 1.600 Gay)
“Gay tidak perlu fatwa lagi, karena hukumnya jelas, gay atau homoseks perbuatan keji yang ancamannya hukuman mati,” tegas Yunahar kepada voa-islam, Jum’at (4/12/2015) malam.
Selanjutnya, MUI sendiri akan mempelajari soal adanya aplikasi di android yang mendukung eksistensi kaum gay di Indonesia. (baca: Waspada! Gay di Bekasi Makin Eksis Karena Aplikasi Android Ini)
“Setelah kita pelajari nanti, kita akan tugasi Komisi Pengkajian. Untuk menghentikan dan mencegahnya, MUI bisa mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang punya otoritas untuk melakukan tindakan,” jelas Yunahar.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]