View Full Version
Selasa, 08 Dec 2015

Belum Berbadan Hukum, Masjid Agung Al Barkah Terancam Tidak Mendapat Dana APBD

BEKASI (voa-islam.com)—Masjid kebanggaan warga Kota Bekasi, Jawa Barat, Masjid Agung Al-Barkah terancam tidak mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) baik dari APBD Kota Bekasi maupun dari sumber keuangan negara lainnya.

Alasan nya karena Masjid Agung Al Barkah belum berbadan hukum.

Hal inilah yang dikatakan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bekasi, Syaherlayalli. Pria yang akrab di sapa Ral ini mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Nomor 23 Tahun 2014 di pasal  298 ayat 5.

“Bunyinya  bahwa belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan ormas yang berbadan hukum,” ucap Ral seperti dikutip Go Bekasi.

Terkait belum adanya badan hukum di Masjid Agung ini, Ral meminta kepada masjid tersebut mengurus proses badan hukumnya.

Untuk mencontohkan masjid agung yang sudah berbadan hukum, Banleg kata Ral belum lama ini melakukan studi banding ke Masjid Agung Pontianak, Kalimantan Barat.

“Kami kemarin berkunjung ke Masjid Agung di Pontianak, di masjid ini kami mengambil contoh badan hukum masjid yang menerima bantuan hibah,” jelas Ral.

Dalam memenuhi aspek legalitas berbadan hukum, masjid Agung Al Barkah, lanjut Ral, harus menunjukkan bukti aset tanah, akta notaris.* [Syaf/voa-islam.com]

 

 


latestnews

View Full Version