JAKARTA (voa-islam.com)—Abdul Khair, anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diundang oleh Polda Metro Jaya menjadi saksi ahli dalam kasus pelecehan agama yang dilakukan Ade Armando, dosen Universitas Indonesia (UI).
Menurut Abdul Khair, kepolisian menjadikannya sebagai saksi ahli karena mereka sedang membutuhkan keterangan yang lebih jelas berkaitan dengan penodaan dan penistaan agama.
"Pihak kepolisian juga membutuhkan keterangan yang lebih jelas. Apa yang dimaksud dengan penodaan dan penistaan terkait dengan pernyataan Ade Armando ini," jelas Abdul Khair ketika ditemui voa-islam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam persaksiannya, Abdul Khair menegaskan bahwa yang dilakukan Ade Armando ini adalah penistaan agama.
"Maka saya katakan bahwa ini adalah termasuk penodaan dan penistaan karena merendahkan eksistensi Allah dan Al Quran," tegas Abdul Khair.
Seperti diketahui, Ade Armando melalui akun Facebook dan Twitter miliknya pada Rabu, 20 Mei 2015, menyatakan bahwa Allah bukan orang Arab, dan Allah senang kalau ayat Al-Qur’an dibaca dengan berbagai gaya daerah dan hiphop.
“Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,” tulis Ade di akun Facebook.
Pernyataan Ade Armando ini menuai protes dari para netizen, termasuk Johan Khan yang kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]