View Full Version
Kamis, 07 Jan 2016

MUI Tuban: Kuliner Entung Haram Dikonsumsi

TUBAN (voa-islam.com)—Saat ini kepompong ulat jati menjadi incaran untuk dijadikan makanan atau kuliner. Hewan yang hanya ada pada awal musim penghujan ini juga cukup digemari pecinta kuliner ekstrem, termasuk di Tuban, Jawa Timur.

Dikatakan demikian karena hanya orang-orang tertentu yang dapat mengkonsumsi makanan tersebut terutama yang tidak memiliki alergi. Masyarakat Tuban sendiri mengenal kepompong dengan sebutan entung

Menanggapi tren kuliner kepompong yang tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tuban, KH. Abdul Matin bersuara. Kiai Matin mengatakan, kepompong atau metamorfosis (perubahan) ulat sebelum menjadi kupu-kupu dalam hukum Islam termasuk golongan hasyarat, (golongan serangga yang menjijikan) sehingga haram dimakan.

“Yang jelas hukumnya haram, tapi namanya, juga orang banyak, kita tidak bisa mencegah orang untuk tidak mengkonsumsi itu,” kata Kiai Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Bejagung Tuban seperti dikutip kotatuban.com.

Kendati diharamkan, kata Kiai Matin, tokoh agama atau MUI sekalipun tidak bisa melarang masyarakat luas untuk tidak mengkonsumsi kepomong ulat jati tersebut.

“Kita hanya bisa menunjukan ini halal dan ini haram, dan sebenarnya sudah jelas yang haram dan yang halal itu,” kata Kiai Matin.

Dijelaskan, diharamkanya makanan atau minuman pasti memiliki tujuan, salah satunya untuk menghindarkan dampak buruk yang disebabkan jika mengkonsumsi makanan atau minuman itu.

”Allah melarang minum alkohol karena memabukan dan berdampak buruk pada tubuh. Begitu juga kepompong bisa menumbulkan alergi selain memang tidak lazim untuk dimakan,” ungkap Kiai Matin.* [KT/Syaf/voa-islam.com] 

 


latestnews

View Full Version