View Full Version
Jum'at, 29 Jan 2016

GARDAH Sebut Gafatar Rencanakan Makar kepada NKRI dan Langgar SK Menag No.70 Tahun 78

BANDUNG (voa-islam.com) - Markas Komando Pusat Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) mendesak pemerintah untuk mengusir GAFATAR dari negeri ini, setelah Mafhul. M. Tumanurung petinggi GAFATAR, pada Selasa (26/01) di gedung YLBHI Ll. Diponegoro Jakarta, menyatakan GAFATAR keluar dari Islam dan menganut agana Millah Ibrahim, yang ajarannya menggabungkan Qur'an dan bibel.

"Mengapa harus diusir dari negeri ini? Karena GAFATAR setelah kafir KTP-nya harus dicabut karena menganut agama yang tak resmi di Indonesia, sama dengan agama Bahai, berarti dia adalah penduduk ilegal di negeri ini," kata Ketua GARDAH Ustadz Suryana Nurfatwa dalam rilis yang diterima voa-islam.com, Selasa (26/01).

"Apalagi GAFATAR menganut konsep aliran sesat KW 9 yang mewajibkan hijrah untuk mendirikan negeri sendiri berarti akan makar kepada NKRI," lanjutnya.

Menurut Ustadz Suryana, mengapa ISIS dikejar dan dipenjarakan sementara GAFATAR tidak, padahal sama-sama bahaya kalau dipandang dari kacamata sistem negeri yang berdasar pancasila ini.

"Meskipun GAFATAR tidak melakukan pemboman tapi dia tetap makar, dan GAFATAR juga sudah melanggar SK Menag no. 70 th. 78 karena menyiarkan agama kepada yang sudah beragama faktanya yang direkrut adalah warga Muslim, berarti pula sudah melakukan pemurtadan," ungkapnya.

"Dalam hal ini pendeta Robert P Walean harus diminta pertanggung jawaban dimeja hukum karena dia adalah konseptor ajaran ini," pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version