View Full Version
Sabtu, 30 Jan 2016

Muhammadiyah Direncanakan Advokasi Dua Korban Penyiksaan Densus 88

YOGYAKARTA (voa-islam.com)—Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk turut serta mengadvokasi dua korban penyiksaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri. Salah satu korban penyiksaan tersebut adalah Andika (17), terduga teroris anak berusia di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah PP Muhammadiyah mengundang keluarga korban berdiskusi. Keluarga korban yang hadir yakni ayah dari Andika, Supono dan istri dari terduga Hamzah, Tini.

(Baca: Terduga Teroris di Bawah Umur Alami Penyiksaan Densus 88 Hingga Tidak Bisa Berdiri)

Selain itu keluarga korban juga didampingi beberapa kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Jawa Tengah dan BKMH UMS.

(Baca: Sadis! Hamzah Ditabrak, Ditendang, Dipukul, dan Kepalanya Dimasukan ke Lubang WC oleh Densus 88)

Dalam rilis yang diterima Voa-Islam, Jumat (29/1/2016), pertemuan berlangsung di kantor Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (28/1/2016) lalu. Hadir mewakili PP Muhammadiyah, Busro Muqoddas, pengurus PP Muhammadiyah membidangi Hukum dan HAM.

Untuk mengawali, Busyro mengeluarkan surat tugas menginvestigasi terkait kasus tersebut. Selain itu, Busyro menganggap kasus yang berkaitan dengan pendzaliman terhadap umat Islam adalah tugas dan kewajiban Muhammadiyah untuk membela.

“Muhammadiyah mempunyai kewajiban dalam membela umat Islam yang didzalimi,” tegas Busyro kepada keluarga korban.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version