View Full Version
Selasa, 09 Feb 2016

Ust Faiz Baraja: Menghalalkan LGBT Murtad, Tidak Boleh Dishalatkan Jenazahnya

SURAKARTA (voa-islam.com)- Pekan ini pembahasan LGBT kembali mencuat di negeri kita.Mulai dari somasi Forum LGBTIQ kepada Republika karena memuat judul utama tentang Bahaya LGBT, Aksi FPI dan Polri yang berhasil mengagalkan acara Ilegal Kaum LGBT yang di adakan oleh Rumah Belajar pelangi, menyebarnya foto di medsos jenazah pelaku LGBT yang sedang disholati oleh seorang ikwan hingga rencana perumusan kitab fiqih waria oleh pesantren waria Al fatah di bawah asuhan Shinta Ratri di kota Jogja.

Tentu saja fenomena LGBT yang kian menggurita membuat banyak umat Islam gelisah. Terlebih para ulama dan asatidz yang terjun langsung dalam dakwah bersama masyarakat. Pasalnya LGBT adalah penyimpangan seksual dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Ustadz Faiz Baraja, Pengasuh Mahad Ali Markazul Iqro Tahfidzul Quran Karang Anyar Jawa Tengah dengan tegas menyikapi fenomena yang ada dalam status akun FB pribadinya.

"Waria itu dilaknat, mau masuk di pesantren juga dilaknat, mau susun kitab fiqih juga dilaknat.Siapa saja yang menghalalkan LGBT murtad. LGBT tidak boleh disholatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin. Istrinya atau suaminya harus segera pisah jika sudah tahu hukum ini, sebab sudah tidak lagi halal baginya. Allahul mustaan," ungkapnya dalam status FB.

Reporter Voa Islam mencoba menegaskan dari status tersebut. Bagaimana bila ada suatu pasangan yang satu mendukung LGBT yang satu tidak apakah wajib bercerai?

Ustadz Faiz menjawab, "Setuju itu jika bermakna menghalalkan dan membolehkan, maka dia harus disuruh bertaubat dan diberi penjelasan. Jika tetap maka para ulama akan menghukuminya sebagai murtad. Jika sudah dihukumi murtad, maka sang istri tidak halal lagi bagi suami, harus dipisah," jelasnya dengan bijak.

Dalil tentang haramnya menyerupai wanita dan terlaknatnya waria

Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)

Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)

DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL

[a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

[b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]

Semoga Allah selalu membimbing kita ke dalam petunjuk dan menjauhkan kita dari kesesatan.[protonema/voaislam]

Editor: RF


latestnews

View Full Version