BANDUNG (voa-islam.com) – Menurut Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat Dr. Fahmi Salim Zubair, M.A, untuk menghadang laju pergerakan kelompok menyimpang LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual, Transeksual) adalah dengan mengkriminalisasinya.
“Kelompok menyimpang seperti LGBT itu memang harus dikriminalisasi supaya mereka tidak muncul sama seperti juga kelompok-kelompok aliran sesat juga dikriminalisasi dengan pasal 156 A tentang penodaan agama,” katanya saat menjadi narasumber dalam acara ‘Konsolidasi Umat Mengahadang LGBT’ yang digelar oleh DDII Jabar, Selasa (09/02) yang lalu di Bandung.
“Saya jadi teringat pesan Allahuyarham Pak Natsir yang menyampaikan untuk memadamkan api sejak kecil jangan tunggu api itu membesar,” lanjutnya.
Menurut Ustadz Fahmi, saat ini teman-teman di MIUMI sedangkan melaksanakan focus group discussion (FGD), dalam rangka persiapan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait LGBT.
"Teman-teman di MIUMI ingin memasukan pelaku LGBT itu dalam pasal perzinahan," ujarnya.
Ustadz Fahmi juga menyampaikan pengalamannya saat berdiskusi dengan seorang sosiolog di sebuah televisi swasta tentang LGBT. Sosiolog itu membela pelaku LGBT dengan alasan setiap orang berhak untuk berserikat.
“Saya bilang tidak bisa seperti itu, kalau para pelaku LGBT itu boleh berserikat maka kalau begitu nanti para pelaku korupsi juga akan berserikat untuk membuat perkumpulan para koruptor atau perkempulan para PSK. Berserikat itu kan bukan dalam hal-hal yang menyimpang,” paparnya. [syahid/voa-islam.com]