JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ormas-ormas Islam tingkat pusat mendorong pemerintah untuk menerbitkan undang-undang yang memuat pelarangan aktifitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.
Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin kepada wartawan, Rabu (16/2/2016) di Kantor MUI, Jakarta Pusat mengatakan bahwa legislasi undang-undang ini dibutuhkan untuk mencegah perkembangan LGBT di Indonesia.
Untuk saat ini, MUI juga meminta pemerintah untuk mempidanakan bagi siapa saja yang mempromosikan, mengajak, dan membiayai LGBT.
Seperti diketahui, banyak pihak baik dalam maupun luar negeri yang menyokong gerakan LGBT berkembang di Indonesia. Salah satunya adalah aliran dana dari United Nations Development Programme (UNDP) kepada aktivis dan lembaga-lembaga pendukung LGBT.
“Bahwa pemerintah harus melarang, masuknya dana asing yang diperuntukan untuk kampanye dan sosialisasi (LGBT),” ujar Kiai Ma’ruf.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]