JAKARTA (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kesiapan untuk merehabilitasi para pengidap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang ingin sembuh dari penyakit kelainan orientasi seksual tersebut.
“MUI siap bersama pemerintah untuk melakukan pembinaan, rehabilitasi terhadap mereka itu. Bersama ormas-ormas Islam, bersama majlis taklim, masjid-masji,” kata Kiai Ma’ruf Amin, Ketua Umum MUI Pusat kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
HAM di Indonesia tidaklah bebas nilai seperti HAM yang dipraktekan oleh Barat atau negara lain."
Bagi MUI, kata Kiai Ma’ruf. melarang aktivitas LGBT tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan menurut Kiai Ma’ruf, apa yang dilakukan oleh MUI untuk melarang dan mengupayakan penyembuhan terhadap pengidap LGBT adalah yang sesuai dengan HAM.
Lebih lanjut Kiai Ma’ruf mengatakan bahwa HAM di Indonesia tidaklah bebas nilai seperti HAM yang dipraktekan oleh Barat atau negara lain.
“HAM kita kan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dengan UUD dengan sila pertama Ketuhanan, tidak boleh dengan agama. Jadi HAM-nya itu harus dibatasi oleh agama,” tegas Kiai Ma’ruf.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]