JAKARTA (voa-islam.com)—Ketua Umum Majelis Intelektual Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat, Hamid Fahmy Zarkasyi menegaskan perlunya Indonesia memiliki UU Anti-LGBT.
Menurut Hamid Fahmy banyak hal yang harus dibahas dalam RUU tersebut khususnya soal penolakan LGBT di Indonesia.
"Hal yang perlu dibahas di RUU anti LGBT adalah penegasan bahwa praktek ini adalah yang harus ditolak karena ini bertentangan dengan hakikat manusia dan kemanusiaan," jelas Hamid Fahmy kepada Voa-Islam belum lama ini.
Hamid Fahmy sepakat bahwa pengidap LGBT harus dihormati secara HAM. Namun bukan berarti dibiarkan terus mengidap perilaku LGBT, melainkan harus dilakukan penyembuhan atau rehabilitasi. Diharapkan RUU Anti-LBT ini dibahas pula soal rehabilitasi.
Selanjutnya, hal lain yang mesti dibahas ketika dalam RUU Anti-LGBT adalah pelarangan penikahan sejenis dan tampil di depan umum.
"Pelarangan pernikahan resmi. Pelarangan untuk tampil di depan umum, itu harus diatur. Begitu juga tentang kegiatan di medsos (media sosial)," terang Hamid Fahmy.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]