BANDUNG (voa-islam.com) - Puluhan orang dari perwakilan warga Karasak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung yang didukung oleh berbagai ormas dan lembaga pergerakan Islam Kota Bandung dan Jawa Barat, Kamis (10/3/2016) melakukan aksi berdemonstrasi di depan gerbang Gedung Balaikota, Jl. Wastukencana Bandung untuk mendesak Walikota Bandung Ridwan Kamil agar mencabut IMB Gereja Rehobot Jemaat Berea yang penuh masalah dan tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Sejatinya, mereka ingin menemui Walikota Bandung Ridwan Kamil untuk menyampaikan secara langsung aspirasinya, namun karena Walikota maupun Wakil Walikota Bandung sedang berada di luar kota. Akhirnya para demonstran mengisi aksi dengan menyampaikan orasi terkait tuntutan warga Karasak terkait IMB gereja Rehoboth di Jl. Soekarno Hatta serta kritik terhadap kebijakan-kebijakan Ridwan Kamil yang dinilai tidak adil dan lebih mementingkan kelompok misionaris.
Seorang perwakilan warga Karasak menceritakan kronoligis permasalah gereja tersebut, menurutnya sengkarut kasus Gereja Rehoboth yang sudah berjalan lebih dari 8 tahun
Seorang perwakilan warga Karasak menceritakan kronoligis permasalah gereja tersebut, menurutnya sengkarut kasus Gereja Rehoboth yang sudah berjalan lebih dari 8 tahun.
Ia menjelaskan, awalnya keberadaan bangunan tersebut bukan diperuntukan untuk kegiatan ibadah (kebaktian) melainkan bangunan atau gedung perkantoran. Menurut Dadang, upaya jemaat Berea untuk mendapat legalitas kebaktian di wilayah tersebut juga mendapat penolakan dari warga. Hal tersebut bukan didasarkan pada sikap anti toleransi warga melainkan pada cara yang dilakukan jemaat Berea melanggar hukum dengan memanipulasi data persetujuan warga.
“Bukti manipulasi tersebut banyak ditemukan, seperti tanda tangan warga yang dianggap setuju, padahal ia tidak pernah menyatakan persetujuannnya. Tanda tangan serta fotokopi KTP pun, ternyata mereka dapatkan saat ada pembagian sembako. Beberapa orang yang diklaim setuju juga setelah kita klarifikasi ternyata bukan warga sekitar melainkan warga pendatang yang masih ngontrak,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi dewan dakwa jabar.
Pada tanggal 11 Februari 2013 karena memang terbukti tidak memiliki aspek legalitas untuk dijadikan gereja, salah satunya karena tidak ada dukungan dari warga serta data fiktif dan palsu, maka kegiatan gereja ditutup oleh Satpol PP.
“Tapi tiba-tiba awal 2016 ada informasi bahwa bangunan tersebut sudah terbit IMB-nya sebagai gereja dari BPPT atas persetujuan Walikota. Kita sudah pertanyakan juga ke Kemenag dan BPPT, bagaimana prosesnya kok data dan persyaratan tidak valid atau penuh manipulasi bisa keluar izinnya?”
Warga dan didamping beberapa ormas Islam juga telah menyampaikan aspirasi kepada DRPD Kota Bandung untuk ikut mendorong Walikota Bandung agar mencabut IMB bermasalah tersebut beberapa waktu lalu, namun sampai saat ini beluam ada tanggapan positif dari Walikota.
Koordinator Aksi, Muhammad Ramdhan dalam orasinya menyatakan mereka akan terus melakukan aksi sampai aspirasi melreka dikabulkan oleh Walikota Bandung.
Perjuangan warga muslim Karasak tidak sendirian, mereka mendapat dukungan dari berbagao Ormas dan organisasi-organisasi Pergerakan Islam Kota Bandung dan Jawa Barat.
Ustadz Abdul Hadi, perwakilan dari FUUI menyatakan warga Muslim Bandung terpaksa turun ke jalan, karena Walikota Bandung telah jelas-jelas melanggar aturan, sementara aspirasi warga tidak didengarkan. Bahkan dia mempertanyakan keberpihakan Ridwan Kamil terhadap umat Islam di Kota Bandung. Abdul Hadi menilai Ridwan Kamil seolah-olah menjadi jongos pihak-pihak asing dan misionaris saja.
Dia juga memaparkan fakta bahwa setidaknya ada 20 titik gereja liar di Kota Bandung yang mengancam akidah umat Islam.
Ustadz Budiawan dari FPI dalam orasinya menyampaikan dukuang terhadap perjuangan warga Karasak yang menuntut hak kepada Walikota Bandung untuk mencabut IMB yang tidak sesuai aturan. “Jangan salahkan umat Islam bila gereja liar seperti itu dihancurkan” teriaknya.
“Umat Islam tidak anarkis dan intoleran, hanya mengingatkan saja. Buktinya kita tidak pernah mengganggu gereja-gereja resmi yang mereka miliki.” jelasnya.
Ustadz Asep Safruddin dari API Jabar menuntut Walikota Bandung bersikap adil, menemapt sesuatu pada tempatnya. Pada dasarnya semua agama berhak mendirikan rumah ibadah, asal sesaui dengan aturan yang ada. Bukan dengan melakukan pembohongan dan manipulasi data, tapi anehnya oleh Walikota Bandung dikeluarkan IMBnya. Dia mengultimatum Ridwan Kami, apabila sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Maret IMB belum juga dicabut, maka mereka akan membawa masalah ini ke PTUN.
Sekretaris Dewan Da’wah Jabar, Ust. Muhammad Roin meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) turut bertanggungjawab atas masukan-masukan forum itu hingga dapat terbitnya IMB gereja-gereja liar yang jelas-jelas melanggar SKB 2 menteri itu.
KH. Cep Hermawan, Ketua GARIS mengimbau para misionaris jangan coba-coba mengadu-domba ummat Islam. Kalau seandainya mereka mengikuti aturan yang ada tentu tidak akan ada masalah
Dia juga menyatakan, walau nantinya masalah ini dibawah ke PTUN, sebuah proses yang dilegalkan oleh negara. Namun yang lebih penting, pemerintah dan pihak-pihak terkait harus ada keberpihakan terhadap peraturan perundang-undanan.
KH. Cep Hermawan, Ketua GARIS mengimbau para misionaris jangan coba-coba mengadu-domba ummat Islam. Kalau seandainya mereka mengikuti aturan yang ada tentu tidak akan ada masalah, katanya. Umat Islam bukan melarang atau mempersulit, lanjutnya.
Ketua Garis juga mengingatkan aparat dan pemerintah tidak dengan seenaknya mencap terroris kepada umat Islam yang sebenarnya mengawal peraturan dan undang-undang agar tidak dilanggar. [syahid/AM/voa-islam.com]