KLATEN (voa-islam.com)—Muhammadiyah pasang badan untuk mengadvokasi kasus Siyono, terduga teroris yang wafat saat menjalankan proses pemeriksaan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Rabu (30/3/2016) kemarin, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Jateng, Zainuddin Ahpandi, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah DIY, Iwan Setyawan serta Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten, H.Abdul Rodhi mengunjugi rumah keluarga Siyono di Klaten, Jawa Tengah.
Pada kesempatan ini, sekitar 40 pasukan Kokam (Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah) ikut mengamankan kunjungan ini.
Dari pertemuan tertutup dengan keluarga Siyono, khususnya sang istri, Suratmi dihasilkan delapan poin penting. Berikut delapan poin tersebut, seperti dikutip sangpecerah.com.
1. Muhammadiyah siap memberi advokasi kepada keluarga almarhum, khususnya Suratmi (istri almarhum)
2. Hal ini dilakukan semata untuk menegakkan keadilan tanpa melihat latar belakang yang bersangkutan karena almarhum bukan kader Muhammadiyah.
3. Komnas HAM tidak diberi hak oleh aparat untuk melakukan investigasi sehingga perlu kerjasama dengan Muhammadiyah.
4. Bahkan jika pemerintah mengabaikan hal ini, Muhammadiyah siap membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.
5. Autopsi terhadap jenazah almarhum akan dilakukan dalam waktu dekat/secepatnya.
6. Terkait penolakan warga, Muhammadiyah sangat menghormatinya namun proses autopsi tetap akan dilakukan.
7. Jika pasca autopsi, Suratmi diusir oleh warga, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten siap mencarikan dan membuatkan rumah untuk beliau sekeluarga.
8. Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten akan menanggung seluruh beban ekonomi yang ditanggung oleh keluarga almarhum.* [Syaf/voa-islam.com]