JAKARTA (voa-islam) Miko Ginting yang merupakan salah satu penggiat hukum di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mempertanyakan langkah yang diambil densus dalam penanganan terorime. Pasalnya, penanganan terorisme khususnya pada kasus Siyono merupakan penanganan di luar hukum.
“Dalam hukum upaya paksa diatur secara rinci dalam undang undang tindak pidana, dan itu sebatas penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, tidak ada tindakan tembak di tempat. Itu menjadi penting dan persoalannya Pak Siyono belum berstatus apapun,” katanya dalam konferensi pers bersama civil society lain di gedung Muhamadiyah belum lama ini.
Dalam posisi belum sebagai tersangka, almarhum Siyono terbukti diperlakukan di luar hukum oleh Densus 88 dengan adanya upaya paksa terhadapnya.
“Belum berstatus tersangka namun sudah mengalami upaya paksa penangkapan, penyitaan, penggeledahan, bahkan tindakan di luar hukum yaitu penyiksaan hingga menyebabkan kematian. Sehingga saya menyatakan penanganan kepada Pak Siyono ini di luar tindakan hukum,” katanya.
Miko menilai perlakuan serupa bisa terjadi kepada siapapun, mengingat sampai saat ini sudah 121 korban densus.
“Menurut data yang dimiliki oleh KOMNAS HAM, sudah terjadi 121 kasus serupa seperti yang terjadi kepada Siyono. Sekali lagi saya pertanyakan pendekatan macam apa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap terduga terorisme,” tegasnya.
(Sendia/voa-islam)
Editor: RF