JAKARTA (voa-islam.com)--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui pengacara publik Arif Maulana menilai penyiksaan Densus 88 kepada sejumlah terduga teroris adalah bentuk kejahatan.
“Saya melihat melawan teror dengan teror. Melawan kejahatan dengan kejahatan. Ini tidak akan bisa memberantas tindak pidana apapun,” kata Arif di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat baru-baru ini.
Arif lalu menegaskan bahwa seharusnya Densus 88 bisa melaksanakan tugasnya berdasarkan prinsip HAM, bukannya malah sebaliknya.
“Saya kira prinsip HAM harus dilaksanakan,” tegas Arif.
Arif juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya polisi sudah memiliki perangkat hukum yang membatasi mereka untuk melakukan tindak kekerasan kepada terdugaa saat penyidikan.
“Sebetulnya polisi punya Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 8 Tahun 2009 disitu jelas bahwa polisi dilarang melakukan penyiksaan. Dalam kerja kepolisian sangat jelas harus memahami bahwa mereka dilarang melakukan penyiksaan. Mereka dilarang melakukan proses hukum diluar HAM,” ungkap Arif.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]