BATU (voa-islam.com)--Makanan sate buaya yang disajikan oleh salah satu wisata Jatim Park Group, Predator Fun Park (PFP), di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur menjadi sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu.
“Prinsipnya dari sisi hukum jelas haram, persoalannya kan menyasar ke lain-lainnya. Karena pemanfaatan daging haram untuk konsumsi kuliner itu nggak boleh,” jelas Achmad Faiz , Sekretaris MUI Kota Batu seperti dikutip Mvoice, Kamis (14/4/2016).
Faiz mengaku pihaknya sudah membentuk tim guna membahas ‘sate buaya’ secara internal. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembicaraan dengan PFP.
Pandangan MUI Kota Batu, jika sate buaya itu hanya dikonsumsi non-muslim maka harus dilokalisir di daerah tertentu sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
“Dari konsep kulinernya yang kami maksud itu haram, tapi kalau untuk konsep wisata yang hendak dibangun ya nggak masalah. Makanya kami akan bicarakan dulu dengan pihak predator sebelum ada keputusan,” tandas Faiz.* [Syaf/voa-islam.com]