SOLO (voa-islam.com)— Ancaman Syiah dan komunisme di di Indonesia semakin dekat. Menurut Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Malang, Ustadz Andri Kurniawan pemerintah seharusnya tegas terhadap Syiah .
Ia mencontohkan di Malaysia, penyebaran paham Syiah akan dihukum tiga tahun penjara, dengan denda 5 ribu ringgit dan enam cambukan.
Disisi lain, paham komunisme begitu masif di propagandakan melalui buku-buku dan media internet. Pemerintah seolah melakukan pembiaran, padahal TAP MPRS No. XXV/1966 tegas melarang penyebaran paham komunisme marxisme dalam bentuk apapun.
"Pemerintah sudah melakukan pembiaran. Ini terjadi karena kader komunis sudah menginfiltrasi pemerintahan" kata Ustadz Andri, Senin (18/4/2016)
Ustadz Andri juga menyayangkan loyonya para ulama dalam menyikapi dua ancaman negara sekaligus ancaman Islam tersebut. Padahal, dahulu sebanyak 907 ulama dalam Muktamar Alim Ulama di Palembang tahun 1957 mengeluarkan fatwa kafir bagi orang yang menganut paham komunis.
Hal ini lah yang membuat umat Islam sinergis dengan TNI untuk menumpas pemberontakan PKI.
"Dulu ulama fatwanya tegas dan keras, sekarang bagaimana? Sepertinya loyo," tandasnya. * [Arief/Syaf/voa-islam.com]