JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengatakan bahwa kasus terbunuhnya Siyono oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri adalah sebuah kejahatan.
Bahkan Kaban menyebutkan bahwa Densus 88 telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Kapolri Badrodin Haiti, yang menyebutkan bahwa kasus tersebut bukanlah sebuah tindak kejahatan. Namun ada kesalahan prosedur.
“Itu kejahatan. Karena menghadapi orang terduga, ada penanganan yang over acting. Siyono ini diambil sehat tahu-tahu paeh (meninggal). Ini ada pelanggaran hukum, karena orang baru terduga. Seharusnya sama dengan yang lain. Hak hidupnya harus dijamin,” kata Kaban saat menghadiri diskusi di kantor pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).
Kemudian, Mantan Menteri Perhutanan itu juga menyebutkan bahwa kasus Siyono telah banyak membuka mata publik yang sebelumnya menganggap Densus 88 selalu benar.
Padahal dalam kenyataannya, menurut data Komnas HAM, Densus 88 telah melakukan hal yang sama kepada 120 orang seperti Siyono.
“Alhamdulillah kasus tragedi Siyono ini membuka sesuatu yang belum disentuh. Karena Densus ini dianggap orang suci juga,” terang Kaban.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]