BANDUNG (voa-islam.com) - Dalam pembukaan UUD 45 disebutkan, bahwa kemerdekaan Indonesia ada berkat rahmat Allah Swt. Namun setelah merdeka, negara ini mencampakkan syariah Allah Swt.
Hal ini adalah bentuk kedurhakaan pada Allah Swt. Demikian ditegaskan Halim Husein, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dalam acara Muktamar Tokoh Umat yang diselenggarakan di Aula Pusdai, Kota Bandung, pada Ahad pekan lalu.
Kemerdekaan berdasarkan rahmat Allah, lalu setelah merdeka, mengapa yang diberlakukan bukan hukum Allah yang membawa rahmat? Itu durhaka namanya. Kita durhaka!”
“Kemerdekaan berdasarkan rahmat Allah, lalu setelah merdeka, mengapa yang diberlakukan bukan hukum Allah yang membawa rahmat? Itu durhaka namanya. Kita durhaka!” tegasnya dihadapan lebih dari 1000 tokoh yang hadir.
Dengan kesadaran tersebut, hakim yang akrab disapa Buya Halim ini kini menaruh perhatian pada perjuangan Hizbut Tahrir dalam upayanya menegakkan Syariah dan Khilafah.
“Saya mengenal Hizbut Tahrir sejak tahun 2000an, sebelumnya saya sudah terlibat dalam berbagai organisasi, dan kini saya berjuang bersama Hizbut Tahrir untuk menegakkan Syariah dan Khilafah,” tambahnya.
Selain Buya Halim, nampak jajaran tokoh lain yang hadir dalam acara Muktamar Tokoh Umat yang digelar HTI Jawa Barat. Di antaranya, Muhamad Najib (Ketua ICMI Orwil Jawa Barat), Herman Ibrahim (Pengamat Politik dan Militer), Chye Retty Isnendes (Budayawan Sunda), juga jajaran Kodim III Siliwangi. [fa/syahid/voa-islam.com]