View Full Version
Ahad, 15 May 2016

ISAC: Hukum Harus Adil, Pidanakan Pembunuh Siyono

SOLO (voa-islam.com)--Islamic Study and Action Centre (ISAC) meminta kasus pembunuhan Siyono oleh personil Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri dimejahijaukan. Hukuman dalam bentuk permintaan maaf dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Sekjen ISAC, Endro Sudarsono menilai sidang disiplin yang dilakukan tertutup terkesan melindungi pelaku. Sebab hukuman yang dijatuhkan hanya berupa permintaan maaf.  (Baca juga: Hukuman Anggota Densus 88 Terlalu Ringan, Muhammadiyah Akan Melanjutkan Proses Hukum Kasus Siyono).

Kapolri, kata Endro, seharusnya segera melimpahkan kasus tewasnya Siyono ke Bareskrim untuk menjerat pelaku dengan pidana umum. Jika hal itu tidak dilakukan berarti Kapolri lebih melindungi anggotanya dari pada memenuhi rasa keadilan publik.

“Hukuman yang dijatuhkan pada pelaku pembunuan Siyono jauh dari rasa keadilan,” ujar Endro, Jum’at (13/5/2016) silam.

Hukuman ringan yang dijatuhkan para pembunuh Siyono dikhawatirkan akan memicu jatuhnya korban jiwa dari orang-orang yang diduga sebagai teroris.

Selain itu para anggota Densus 88 berpotensi melakukan tindakan brutal dalam setiap operasi, sebab hukuman yang dijatuhkan jika melakukan kesalahan hanya berupa hukuman disiplin. (Baca juga: Komandan Kokam Jateng: Dibawa Densus 88 Terbunuh, Disandera Abu Sayyaf Selamat).

Endro berharap siapapun pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Siyono harus diproses melalui pidana umum dan terbuka untuk umum. Jika tiak publik akan semakin memicingkan mata terhadap institusi Polri.

“Kalau pembunuhan hukumannya cuma minta maaf, masyarakat akan menilai Densus 88 maka seolah-olah diperlakukan istimewa dimata hukum. Ini justru akan membuat masyarakat membenci institusi Polri kerena tebang pilih dan seolah-olah densus 88 kebal hukum,” imbuh Endro.* [Arief/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version