CIREBON (voa-islam.com)--Wacana agar pemerkosa dihukum kebiri menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Hal ini juga ditanggapi oleh seorang dai Cirebon, Jawa Barat, Ustadz Muadin.
Menurut dia, bila berbicara konteks Islam maka jelas hukumannya sudah diatur yaitu rajam dan cambuk bagi pelaku zina.
“Kalau berkenaan dengan delik zina, maka syariat Islam yang sudah jelas. Yaitu rajam bagi yang sudah pernah nikah, dan cambuk bagi yang belum, demikian pula jika dibarengi dengan menghilangkan nyawa,” kata Ustadz Muadin kepada Voa-Islam, Selasa (24/5/2016).
Menurutnya hukuman kebiri tidak ada dalam syariat Islam, adapun bila pemerintah terus menggodok aturan tersebut maka diserahkan kepada mereka sepenuhnya.
“Adapun kalau berkenaan dengan kebiri, wallahu alam, karena itu tidak ada dalam syariat Islam, maka diserahkan kepada hukumah (pemerintah),” jelas dia.
Ustadz Muadin menjelaskan bahwa aturan dalam Al-Quran dan Sunnah adalah qath’i dan sudah ditetapkan. Tugas muslimin adalah mengingatkan bila memang ada aturan yang tidak sesuai maka harus diingatkan dengan hukum Allah.
“Karena hal ini qath’i menurut saya, ada dalam Al-Quran dan Sunnah, adapun kalau pemerintah mengundangkan suatu aturan. Ya itu diserahkan kepada mereka dengan mengingatkan kepada mereka tentang hukum Allah,” papar dia.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]