View Full Version
Rabu, 01 Jun 2016

MUI Terbitkan Fatwa Haram Mencuri Listrik

JAKARTA (voa-islam.com)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini fatwa yang dikeluarkan terkaitnya haramnya mencuri listrik.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Asrorun Niam Sholeh fatwa ini terbit setelah melalui pengkajian mendalam. Dalam proses pengkajian, beredar pula usulan bahwa persoalan ini tidak perlu diterbitkan dalam bentuk fatwa, mengingat mencuri itu dasar hukumnya haram.

“Namanya mencuri ya haram, untuk apalagi difatwakan. Namun, kami mendengar juga dari PLN mengenai dampak-dampak akibat pencurian listrik, seperti dapat menyebabkan kebakaran. Jadi ini bukan hanya sekadar pencurian,” ujar Niam saat memberi sambutan dalam peluncuran fatwa tersebut di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Niam juga mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menganggap sesuatu yang biasa mengakali meteran listrik. Padahal pemahaman tersebut tidak benar, karena termasuk bagian dari pencurian.

“Karena itu fatwa ini untuk penegasan. Bagaimana ada yang mengakali meteran yang kemudian mempengaruhi pembayaran listrik, itu adalah pencurian,” tegas Niam.

Sementara itu, General Manager PLN Distribusi Jakarta Syamsul Huda menyampaikan terima kasih kepada MUI yang telah mengeluarkan fatwa soal haram mencuri listrik.

“Terima kasih kepada MUI. Produk fatwa ini bisa digunakan unit-unit PLN di Indonesia. Mudah-mudahan fatwa ini bisa berguna,” ujar Syamsul yang turut hadir dalam peluncuran fatwa.

Syamsul menilai pencurian listrik ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan. “Menggunakan listrik secara ilegal banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa itu mencuri. Jika ini dibiarkan maka kasihan mereka yang rajin ibadah, tetapi memakai listrik ilegal jadi ternodai ibadahnya. Negara pun dirugikan,” ungkap Syamsul.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version