View Full Version
Sabtu, 04 Jun 2016

Biarkan Ambil Darah Hewan Sembelihan, RPH di Tuban Resahkan Umat Islam

TUBAN (voa-Islam.com)--Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk melayani kebutuhan umat Islam, diantaranya sarana pemotongan hewan yang halal dan thayyibah.

Akan tetapi kali ini justru terjadi sebaliknya. Rumah pemotongan hewan (RPH) Tuban, Jawa Timur justru membiarkan praktek yang bertentangan dengan syariah Islam. Bukan pada sistem penyembelihanya, tetapi pembiaran pengambilan darah hewan yang telah disembelih.Seperti diketahui, darah dalam Islam haram untuk dikonsumsi.

Dalam Syarat juru sembelih halal yang di tentukan oleh pemerintah harus memenuhi 13 kompetensi. Diantaranya kompetensi yang pertama nomor A.016200.001.01 yakni melakukan ibadah wajib. Kemudian nomor A.016200.002.01 yakni menerapkan persyaratan umat Islam.  Dari sini ada pelangaran secara kode etik sebagai juru sembelih, karena ada pembiaran yang merugikan umat Islam.

Dari hasil tinjuan lapangan yang masuk ke meja redaksi Voa Islam, terdapat beberap foto sebagai data dan fakta saat belangsungnya penyembelihan hewan sapi kemudian terlihat ada aktivitas pengambilan darah sembelihan dalam bak kayu, dimana darah ini kemudian akan dimanfaatkan oleh beberapa pedagang untuk dijual.

Melihat hal ini umat Islam resah. Suhartono, salah seorang pegawai RPH mengatakan, “Bahwa hal ini sudah pernah saya larang dan berhenti sementara akan tetapi selang beberapa saat berlanjut lagi dengan alasan si pemilik tidak melarangnya, tentu saja kami tidak bisa berbuat apa apa.”

Umat Islam berharap pemerintah segera menindak praktek yang justru akan merugikan umat islam, dengan ketegasan serta pengawasan ketat dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan Tuban. Tidak ketinggalan peran serta MUI Tuban selaku pembina dalam jajaran RPH yang ada.* [Protonema/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version