View Full Version
Senin, 06 Jun 2016

Bahaya! RUU Ini Menyebutkan Istri yang Melayani Suami adalah Perbudakan

JAKARTA (voa-islam.com)--Soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diajukan oleh aktivis perempuan ke DPR, dianggap oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia sangat benuansa Barat dan cenderung menghilangkan unsur agama.

Menurut Sekjen AILA Indonesia, Nurul, RUU yang diajukan dan tengah dibahas di badan legislasi DPR RI itu, jika disahkan bisa berkemungkinan akan mengubah tata nilai orang Indonesia yang dekat dengan agama.

“Ini nilai-nilai Barat. Bahkan cenderung untuk mengubah tata nilai yang ada di Indonesia,”  ujar Nurul saat ditemui di Gedung Nusantara I DPR RI kala melakukan audiensi dengan Fraksi PKS, akhir Mei 2016 lalu.

Sementara, Ketua Umum AILA Indonesia Rita Soebagio, RUU tersebut menyebutkan bahwa pelayanan seorang istri dalam rumah tangga termasuk tindak kekerasan atau perbudakan seksual.

“Ketika perempuan melayani rumah tangga disebut sebagai perbudakan seksual, ini yang paling berbahaya dari RUU ini,” ujar Rita di tempat dan waktu yang sama.

Selain itu Rita juga menganggap RUU tersebut terlalu fokus dengan kekerasan yang dialami oleh wanita saja. Padahal menurutnya, kekerasan bisa saja dialami oleh siapapun. Dan ini dianggapnya sangat feminis.

“Seolah-olah kekerasan ini dialami oleh perempuan semata. Bahwa kekerasan bisa terjadi pada siapa saja baik, anak laki-laki maupun perempuan,” Kata Rita.* [Nizar/Syaf/voa-islam.cm]


latestnews

View Full Version