HALMAHERA SELATAN (voa-islam.com)--Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba mengimbau seluruh pegawai negeri sipil (PNS), di lingkungan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara untuk menghentikan aktivitas, atau kerja saat kumandang azan salat lima waktu. Mereka diminta untuk ke masjid terdekat menunaikan shalat berjamaah.
Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, S.Pd, menilai imbauan melalui surat edaran (SE) itu penting demi meningkatkan semangat ibadah seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
"Harapan saya, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bisa meningkat semangat ibadahnya, apalagi saat ini kita sudah memasuki bulan Ramadhan," kata Bahrain, di kantor nya Selasa (7/6).
Menurut Bahrain, kewajiban salat berjamaah bagi pegawai muslim itu tidak mengganggu kinerja PNS di instansi yang dipimpinnya .
"Kinerja PNS tidak akan terganggu hanya karena meluangkan waktu 10-20 menit untuk sholat berjamaah justru akan semakin meningkat karena ada kebersamaan dalam sholat berjamaah," ujar Bahrain.
Bahrain meyakini imbauan tentang kewajiban salat berjamaah awal waktu di masjid bagi seluruh PNS di lingkungannya sangat efektif untuk meningkatkan etos kerja.
"Sholat tepat waktu dan berjamaah akan melatih seluruh PNS untuk tepat waktu dalam kesehariannya ditambah sholat berjamaah juga mengajarkan bagaimana seorang pegawai bisa mewujudkan soliditas di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan," ungkapnya.
Menurut Bahrain, justru dengan aturan ibadah salat di awal waktu bagi seluruh aparatur sipil negara akan berdampak positif pada nilai ibadah, serta disiplin kerja masing-masing pegawai.
Jika biasanya banyak aparat yang memanfaatkan waktu istirahat untuk kegiatan tak positif yang menyebabkan efektivitas kerja terhambat, dengan shalat berjamaah, para pegawai justru bisa lebih terkontrol waktunya.
"Bahkan, jika kita sedang di tengah rapat lalu dengar suara azan, maka rapat saya minta untuk break (berhenti) dulu. Kita jamaah bareng," katanya.
Imbauan tentang salat berjamaah di masjid itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 817/338/3016 bertanggal 2 Juni 2016 SE itu meminta kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), pegawai Pemkab Halmahera Selatan untuk menghentikan seluruh kegiatan kerjanya saat azan berkumandang. Mereka diminta segera melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid terdekat di awal waktu.* [pks.or.id/voa-islam.com]