View Full Version
Kamis, 09 Jun 2016

Bolehkan Warung Makan Buka 24 Jam Saat Ramadhan, Bupati Purwakarta Disebut Telah Lawan Ulama

PURWARTA (voa-islam.com)—Pada Ramadhan tahun ini, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengeluarkan peraturan Ramadhan Toleran. Isi peraturan ini, rumah makan yang ada di Purwakarta, Jawa Barat diperbolehkan buka 24 jam pada bulan Ramadhan.

Peraturan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat Purwakarta. KH Muhammad Syahid Joban, ulama Purwakarta menyesalkan keluarnya peraturan ini. (Baca juga: Berdalih Toleran, Bulan Ramadhan Bupati Dedi Mulyadi Bolehkan Rumah Makan di Purwakarta Buka 24 Jam).

Menurut Kiai Syahid Joban, seharusnya Bupati Dedi mengeluarkan peraturan yang menghargai kaum mayoritas yang sedang menjalankan ibadah puasa, bukan malah sebaliknya.

“Sekilas terlihat benar, orang yang udzur, yang tidak wajib puasa, mendapatkan rukhsah diperbolehkan makan minum ketika ramadhan. Namun perlu dicamkan, bukan berarti mereka boleh terang-terangan makan minum di luar,” tegas Kiai Syahid Joban dalam akun Facebook miliknya, Kamis (9/6/2016).

Kiai Syahid Joban melanjutkan, “Orang yang beriman walaupun ia mendapatkan rukhsah untuk tidak berpuasa, ia tidak akan membeli makanan di jalanan apalagi makan ditempat umum karena akan malu sama Allah dan menghormati orang yang sedang berpuasa disekitarnya. Justru dengan Membolehkan rumah makan buka 24 jam di bulan Ramadhan akan memberi peluang bagi orang yang lemah iman untuk membatalkan puasanya padahal mereka bukan orang-orang yang memiliki udzur syar’i.”

Kiai Syahid Joban yang juga Pimpinan Lembaga Dakwah Manhajus Sholihin ini menganggap peraturan Bupati Dedi Mulyadi ini akan menimbulkan kerancuan dan permasalahan.

Pertama, pada umumnya orang tidak akan melihat isi banner yang bertuliskan sembilan poin kriteria yang mendapat rukhsah tersebut, tapi orang malah langsung memanfaatkan rumah makan/restoran yang buka di siang bolong untuk memenuhi hasrat perut lapar mereka.

Kedua, bagi pemilik rumah makan tidak mungkin bertanya kepada setiap pembeli apakah bapak sakit? Apakah ibu haid? Gila? Atau bapak ibu ini masuk poin ke berapa ya? Sesuatu yang tidak mungkin ditanyakan oleh pemilik rumah makan.

“Permasalahan ketiga, jika rumah makan buka 24 jam di bulan Ramadhan berarti tidak menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, sedang mereka menahan makan, minum dan syahwat. Jadi dimana letak Toleransinya?” ungkap Kiai Syahid Joban.

Permasalahan Keempat, jika rumah makan buka 24 jam di bulan ramadhan, akan menjadi alasan bagi pengusaha warung-warung nasi di jalanan untuk ikut buka juga di siang bulan Ramadhan dan akan semakin banyak orang yang lemah iman untuk tidak berpuasa. Ini mengantarkan kepada perbuatan dosa dan maksiat!

“Jadi sebetulnya, program Ramadhan Toleran ala Dedi ini adalah mendorong orang untuk melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Karena dengan membolehkan rumah makan buka 24 jam sama dengan merestui menjual sesuatu yang dipergunakan untuk melakukan dosa. Dan ini masuk kategori haram,” jelas Kiai Syahid Joban.

Kata Kiai Syahid Joban, menurut keterangan ulama yang duduk di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, para ulama yang tergabung di MUI sudah jauh-jauh hari melayangkan surat kepada Bupati Purwakarta agar mengeluarkan surat edaran (surat kebijakan) pada bulan Ramadhan tentang warung-warung nasi, rumah-rumah makan tutup dari pagi sampai sore.

Sedangkan tempat hiburan tutup total selama Ramadhan. Namun surat MUI tersebut tak dihiraukan oleh Bupati Dedi Mulyadi. Kiai Syahid Joban menilai Bupati Dedi Muyadi telah melawan ulama.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version