View Full Version
Jum'at, 10 Jun 2016

Muhammadiyah Sragen Desak Pemkab Realisasikan Perda Miras

SRAGEN (voa-islam.com)--Maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Sragen, Jawa Tengah ternyata juga mendapat sorotan dari organisasi massa (Ormas) Islam. Salah satunya, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen yang melayangkan surat ke Bupati dan Ketua DPRD Sragen untuk mendesak segera diterbitkannya Perda Miras.

Surat itu dilayangkan, Rabu (8/6/2016) kepada Bupati dan Ketua DPRD Sragen. Surat berisi pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua LHKP PDM Sragen, Rosit Mustofa dan Sekretaris, Muhammad Amir Anshori.

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan persoalan miras saat ini sudah sangat meresahkan di Sragen dan perlu segera mendapat perhatian lebih. Beberapa fakta perkembangan terkini seperti banyaknya temuan miras hasil operasi pekat yang digelar Polres dalam beberapa waktu terakhir, adalah alasan yang membuat Perda tentang Miras harus didukung.

?Karena banyak kejahatan yang terjadi di bumi Sukowati awalnya terjadi karena pelaku menenggak miras. Data Polres Sragen dengan adanya operasi Cipkon yang dilakukan menjelang bulan Ramadan, ada 2.500 liter ciu dan 180 botol miras bermerek dan tumpulnya penegakan hukum tentang miras karena tidak adanya aturan di Sragen,? papar Rosit.

Desakan diterbitkannya Perda Miras juga merespons apa yang dilontarkan Bupati Sragen beberapa waktu lalu yang menghendaki DPRD segera merampungkan draf Perda Miras dan ditetapkan sebagai Perda. Adanya tarik ulur pembahasan dan ditariknya draf Perda Miras oleh Pemkab adalah faktor lain yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

Dengan pertimbangan itu, Rosit menambahkan, Ormas Muhammadiyah melalui LHKP PDM mendesak Bupati selaku kepala pemerintahan daerah untuk merampungkan draf baru Perda Miras dan mengusulkannya kembali ke DPRD Sragen. Menurutnya sudah saatnya Pemkab ?membuat kebijakan masa depan untuk menyelamatkan generasi bangsa tanpa Miras.

?Ketua DPRD selaku kuasa legislatif untuk segera merampungkan darf Perda Miras yang telah dibuat oleh eksekutif,? jelas dia. [Wardoyo/Protnema/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version