View Full Version
Ahad, 12 Jun 2016

MUI Serang Dukung Satpol PP Razia Warung Makan yang Buka pada Siang Ramadhan

SERANG (voa-islam.com)—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendukung langkah Pol PP melakukan razia terhadap warung makan yang buka pada siang hari Ramadhan.

“Tindakan Pol PP sudah sesuai prosedur. Prinsip dasarnya, Surat Edaran Walikota dan Rekomendasi MUI Kota Serang yang didukung ulama dan Ormas Islam se Kota Serang, bahwa warung makan dilarang buka usaha mulai pukul 04.00 hingga 16.00,” ungkap Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tadjudin seperti dikutip Poskota, Ahad (12/6/2016).

Baca juga: Sebelum Razia Warung Makan Ibu Eni, Satpol PP Kota Serang Terlebih Dahulu Razia Restoran di Mall

Amas juga meminta masyarakat tidak melihat hal tersebut dari perspektif kemanusiaan seolah-olah si ibu pemilik warung yang sudah berusia lanjut tersebut tidak bersalah dengan membuka warung nasi pada siang hari. Tapi juga dilihat kepentingan yang lebih luas, agar umat Islam tidak terganggu saat melaksanakan ibadah puasa di siang hari.

Baca juga:Hasil Kebijakan Bupati Purwakarta, Orang Terang-terangan Makan dan Minum pada Siang Hari Ramadhan

“Kalau ternyata si ibu pemilik warung itu tidak ada mata pencaharian lain, ya betul, tapi persoalannya bukan berarti dia bisa ditolelir boleh membuka warung di siang hari pada bulan Ramadhan,” lanjut Amas.

Terkait ada anggapan masyarakat bahwa tindakan Pol PP yang menyita dagangan pemilik warung adalah arogan, MUI Kota Serang malah mendukung tindakan Pol PP.

“Itu bukan arogan, itu justru tegas. Penegakan hukum memang harus begitu. Kasihan juga orang yang sedang berpuasa tapi justru terganggu oleh ulah oknum pedagang yang mungkin juga adalah umat Islam sendiri,” tutup Amas. * [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version