JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat, Buya Gusrizal Guzahar mengajak masyarakat mengabaikan dan mengkritisi bila ada Perda terkait agama Islam dibatalkan oleh pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, sebelum Indonesia berdiri, salah satu yang menjadi pakem ranah Minang tersebut seperti pemakaian jilbab telah ada.
“Karena itu, kebijakan pencabutan itu harus diabaikan bahkan harus dilawan! Di Ranah Minang, pencabutan Perda yang berisikan petunjuk syari'at seperti berjilbab dan lainnya berarti menyantuh marwah orang Minangkabau yang telah memancangkan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato Adat Mamakai (ABS-SBK-SMAM). Prinsip Hidup Itu Telah Dipakai Sebelum Negara Ini Dimerdekakan,” demikian status Facebook-nya.
Dan ia mengatakan, bila hal ini dipaksakan maka yang akan bertanggungjawab penuh adalah pemerintah Pusat. “Kalau dipaksakan maka saudara-saudara dari pusat yang menjadi penyebab kehancuran Negeri Ini.”
Karena itu, ia akan tetap konsen menolak bila hal itu dilakukan oleh pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dan ia menghimbau pula kepada par tokoh Islam beserta ulama untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan tersebut.
“Wahai para Uulama dan umat Islam Minangkabau, rapikanlah shaf dan bersiap dirilah untuk menghadapi kemungkinan terburuk untuk mempertahankan tegaknya marwah sebagai umat dan sebagai orang Minang.” (Robi/voa-islam.com)